BEI Tunda Lagi Implementasi Short Selling hingga September 2026

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi fasilitas pembiayaan serta pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga 14 September 2026.

Otoritas BEI juga menyatakan tidak akan menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling hingga tanggal tersebut.

“Penundaan implementasi sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak 17 Maret 2026,” tulis otoritas BEI dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Adapun kebijakan penundaan ini merupakan tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 17 September 2025 mengenai kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, trading halt, serta batasan auto rejection.

Short selling sendiri merupakan transaksi jual beli saham di mana investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan cara meminjam terlebih dahulu dari pihak lain. Praktik ini umumnya dilakukan oleh investor berpengalaman karena memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi.

Transaksi short selling dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas peminjaman saham, di mana investor berharap dapat membeli kembali saham tersebut di harga yang lebih rendah sehingga memperoleh keuntungan dari selisih harga.

Baca Juga

  • Strategi Short Selling 2026: Beli Bitcoin Dimana untuk Hedging?
  • Ini Alasan BEI Kembali Tunda Penerapan Short Selling 6 Bulan Lagi
  • BEI Beri Kisi-Kisi Jadwal Pembukaan Kembali Short Selling

Kebijakan short selling sejatinya telah menjadi wacana pengembangan pasar modal sejak pertengahan 2024. Pada awalnya, implementasi transaksi ini direncanakan diluncurkan pada kuartal I/2025, namun kemudian ditunda hingga kuartal II/2025 sebelum kembali mengalami beberapa kali penundaan.

Rencana penerapan short selling tersebut bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan domestik, memberikan fleksibilitas strategi investasi bagi pelaku pasar, serta meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

Penundaan Sebelumnya

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia juga sempat menunda penerapan short selling hingga enam bulan karena mempertimbangkan kondisi pasar yang masih diliputi ketidakpastian.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan keputusan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan OJK, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang berpotensi memengaruhi stabilitas pasar.

“Hal ini mempertimbangkan beberapa kondisi, antara lain kondisi pasar global yang masih penuh ketidakpastian yang dapat berdampak pada pasar kita,” ujar Jeffrey, Rabu (24/9/2025).

Selain itu, masih terdapat sejumlah Anggota Bursa (AB) calon peserta short selling yang tengah mempersiapkan kesiapan operasional.

“Sehingga diharapkan nanti pada saat kondisi pasar global sudah lebih stabil dan jumlah AB Short Selling lebih banyak maka implementasi short selling akan lebih efektif,” ujarnya.

Jeffrey menjelaskan saat itu terdapat dua Anggota Bursa yang telah memperoleh izin, dua AB yang berada pada tahap akhir persiapan, serta empat AB yang masih dalam proses kesiapan administratif. Di sisi lain, terdapat sekitar 19 Anggota Bursa lain yang berada dalam pipeline dan menyatakan minat untuk menjalankan transaksi short selling.

Sebelumnya, BEI juga pernah menunda implementasi transaksi short selling hingga 26 September 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI No. Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tentang Penundaan Implementasi Transaksi Short Selling pada 24 April 2025.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat OJK Nomor S-25/D.04/2025 tertanggal 27 Maret 2025 terkait kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling.

Sebagai informasi, dua perusahaan sekuritas telah memperoleh persetujuan dari BEI untuk melaksanakan pembiayaan transaksi short selling, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.

Dalam pengumuman resmi BEI disebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa yang dapat melakukan pembiayaan transaksi short selling, dengan ketentuan berlaku efektif sejak 25 Agustus 2025.

______

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beda Nasib BRMS-AMMN dan EMAS, ARCI, PSAB di Indeks Emas Global
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Tanggal Lebaran 2026 Belum Ditetapkan, Pramono Galau Tentukan Jadwal Car Free Night
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Mulai April 2026, BI Turunkan Batas Pelaporan Transaksi Dolar AS
• 36 menit laluidxchannel.com
thumb
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Max Strus Kembali Bela Cleveland Cavaliers Usai Absen 67 Laga
• 12 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.