KPK: Hampers Lebaran Bisa Jadi Gratifikasi Buat ASN

metrotvnews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) tidak sembarangan menerima barang menjelang lebaran. Hampers bisa menjadi gratifikasi bagi pejabat.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2026.

Budi meminta semua ASN sampai pejabat negara tegas menolak hampers lebaran. Sebab, pemberian tertentu bisa mengubah independensi pejabat saat bekerja ke depannya.

“Terlebih (jika pemberian) bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” ujar Budi.
 

Baca Juga:  32 Orang Melapor, KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Lebaran



Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra

Selain menerina, ASN dan pejabat negara diharamkan meminta hampers atau penerimaan lain jelang lebaran. Apalagi, jika permintaan bermoduskan tunjangan hari raya (THR) karena bisa berakhir dengan proses hukum di KPK.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” kata Budi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Dibuka Menguat ke 7.074, Pasar Tunggu Keputusan The Fed dan BI
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
BGN Suspend 2 Dapur MBG di Ponorogo Usai Pemilik Ngaku Cucu Menteri
• 16 jam laludetik.com
thumb
Hotel di Jogja Ini Sajikan Menu Lebaran bagi yang Tak Sempat Masak Opor-Ketupat
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
• 3 jam lalumatamata.com
thumb
Iran Bombardir Tangki Bahan Bakar Dubai, Penerbangan Ditangguhkan
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.