Kasus Andrie Yunus: Perlawanan Terhadap Prabowo hingga Polri Harus Lindungi Keluarga

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan akhirnya angkat bicara terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut.

Menurut Habiburokhman, insiden tersebut bukan merupakan tindak kriminal biasa yang harus diusut tuntas aparat penegak hukum.

Baca juga: Habiburokhman: Teror Air Keras Andrie Yunus adalah Perlawanan ke Prabowo

"Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Oleh karena itu, perkara ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus sampai kepada aktor intelektual yang memerintahkannya.

Perlawanan kepada Prabowo

Habiburokhman menyatakan teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan HAM.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, (dan) pemajuan,” kata dia.

Menurut dia, upaya tersebut juga berkaitan dengan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPR sebagaimana tercantum dalam Asta Cita.

Wajib dapat perlindungan

Habiburokhman mengatakan, Andrie Yunus wajib memperoleh perlindungan negara setelah menjadi korban tindak pidana ini.

Baca juga: Habiburokhman: Sebagai Pembela HAM, Andrie Yunus Wajib Mendapatkan Perlindungan

Menurut Habiburokhman, hal tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan dalam rapat khusus di internal Komisi III DPR RI untuk membahas peristiwa tersebut.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Saudara Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan,” kata dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Perlindungan tersebut berlaku berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diakui oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Data Intelijen yang Usang Penyebab Serangan AS ke Sekolah Putri di Iran
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Cerita Unik Debut MotoGP Diogo Moreira: Pinjam Sarung Tangan Marc Marquez di Seri Pembuka
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Mulai Irit Belanja Negara, Apakah Program MBG Kena Imbas? Ini Jawaban Menko Airlangga
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
China Bikin Terobosan, Perkenalkan Robot yang akan Bangun Pusat Penelitian di Bulan
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Aliansi Masyarakat Toraja Kritik Pemkab Toraja! Gara-gara Minta Petunjuk ke Pusat terkait Penolakan Proyek Geothermal
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.