Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Golkar, Eric Hermawan, menilai usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat perlu kajian komprehensif. Gagasan ini sebelumnya disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
Menurut Eric, posisi KPU secara konstitusional telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5), yang menyebut KPU sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu.
“Jika KPU ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, diperlukan perubahan melalui amandemen UUD 1945. Namun, dalam situasi politik dan ekonomi saat ini, wacana amandemen kemungkinan belum menjadi prioritas para elite politik,” ujar Eric, Senin, 16 Maret 2026.
Eric menjelaskan bahwa dalam teori Trias Politica yang dikemukakan Montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuannya menciptakan mekanisme saling mengawasi dan menyeimbangkan agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan. Dalam praktik global, penyelenggara pemilu menggunakan beberapa model, yakni independen, pemerintah, atau campuran, sedangkan Indonesia menganut model lembaga independen.
Selain aspek konstitusional, Eric menekankan pentingnya mekanisme rekrutmen anggota KPU agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen. Berdasarkan laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik selama periode 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 aduan yang melibatkan penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU, Bawaslu, dan PPLN. Hal ini menunjukkan penguatan integritas kelembagaan masih menjadi pekerjaan penting.
Eric menegaskan bahwa model KPU yang ideal bagi demokrasi Indonesia adalah lembaga independen, profesional, transparan, dan akuntabel, bebas dari intervensi politik. Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi yang aman, akurasi daftar pemilih, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan.
“Praktik penyelenggaraan pemilu di negara maju tidak hanya menempatkan lembaga pemilu sebagai institusi administratif, melainkan sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang menjamin kualitas dan integritas pemilu,” ujarnya.
Editor: Redaktur TVRINews





