REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi menetapkan bahwa hari terakhir penerbitan visa umroh untuk musim umroh tahun ini adalah pada 1 Syawal.
Sementara itu, jamaah umroh masih diperbolehkan memasuki Arab Saudi hingga 15 Syawal, dan batas akhir keberadaan jamaah di Kerajaan ditetapkan pada 1 Dzulqa’dah.
Baca Juga
Eksklusif ke Aljazeera, Ini Faktor yang Membuat Iran tak akan Hentikan Perang
Benarkah Netanyahu Tewas? Ini Penelusuran Kantor Berita Turki dan Misteri yang Belum Terjawab
Ada Jejak Almarhum Muamar Gaddafi Libya di Balik Kedigdayaan Rudal-Rudal Iran Masa Kini
Ketentuan tersebut disampaikan dalam pertemuan berkala ke-17 antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan perusahaan-perusahaan Umroh di Arab Saudi yang digelar secara virtual pada Sabtu (14/4/3/2026).
Dalam pertemuan itu, Kemenhaj Saudi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur masa transisi dari musim umroh menuju musim haji.
/* Make the youtube video responsive */ .iframe-container{position:relative;width:100%;padding-bottom:56.25%;height:0 ;margin : 14px 0px 15px 0px}.iframe-container iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%} .rec-desc {padding: 7px !important;}
Otoritas setempat kembali menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji yang sah dan tidak diperbolehkan menggunakan visa umroh .
"Kementerian menegaskan kembali bahwa Haji harus dilakukan dengan visa Haji yang sah dan tidak boleh dilakukan dengan visa umroh ," demikian dikutip dari laporan Saudigazette, Senin (16/3/2026).
Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiah dalam sambutannya mengapresiasi peran perusahaan-perusahaan umroh selama bulan Ramadhan.