Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Senin (16/3).
Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan berinisial CV AJI.
Kegiatan penggeledahan berlangsung di kantor Dinas ESDM Kaltim yang berada di Jalan MT Haryono Nomor 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Tim penyidik memulai penggeledahan sekitar pukul 14.00 Wita dan menyelesaikan pemeriksaan setelah kurang lebih empat jam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan dari hasil penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Toni dalam keterangan resminya, Senin malam.
Menurut dia, barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan selanjutnya akan disita secara resmi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidik saat ini masih mendalami berbagai dokumen dan data yang berkaitan dengan aktivitas penambangan perusahaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses administrasi maupun kegiatan operasional pertambangan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara yang sedang ditangani serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, keberadaan tim penyidik Kejati Kaltim di kantor Dinas ESDM menarik perhatian pegawai dan masyarakat di sekitar kawasan perkantoran tersebut.
Sejumlah kendaraan dinas milik kejaksaan terlihat terparkir di halaman kantor, sementara beberapa penyidik keluar masuk gedung membawa dokumen serta perlengkapan pemeriksaan.
Meski demikian, hingga saat ini pihak kejaksaan belum merinci bentuk dugaan pelanggaran dalam aktivitas penambangan yang sedang diselidiki maupun potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penyidik Kejati Kalimantan Timur menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung dan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik pada tahap berikutnya.





