Usai OTT Bupati dan Sekda, KPK Masih Geledah Ruangan di Pemkab Cilacap

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

KPK menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Pendapa Wijayakusuma, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (16/3). Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono.

Tim penyidik KPK mendatangi beberapa ruangan penting di kompleks perkantoran tersebut sejak pagi. Ruangan yang diperiksa antara lain ruang kerja Bupati Cilacap, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), serta ruang para asisten Sekda.

Selama proses penggeledahan, tim penyidik terlihat keluar masuk ruangan dengan pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah berkas diduga terkait perkara yang tengah ditangani KPK turut dibawa keluar oleh penyidik.

Baca juga : Cak Imin Buka Suara Usai Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK

Beberapa dokumen bahkan terlihat dimasukkan ke dalam koper dan dibawa dari kantor Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap. Setidaknya ada empat kendaraan yang diduga milik tim KPK meninggalkan area Pendopo Wijayakusuma.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Cilacap dan Sekda Cilacap sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Cilacap. Menurut dia, ruangan yang diperiksa antara lain ruang kerja Bupati, ruang Sekda, serta ruang para asisten Sekda.

Baca juga : KPK Ungkap Rencana Bupati Cilacap Bagi-Bagi THR dari Uang Pemerasan

“Ruang kantor Bupati, kemudian Asisten I, II, III, dan Sekda. Kemarin sudah disegel, hari ini dilakukan penggeledahan,” kata Ammy.

Ammy menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari alat bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Ia menambahkan, apabila penyidik menemukan dokumen yang dinilai relevan dengan perkara, dokumen tersebut dapat disita disertai berita acara penyitaan. “Kalau memang ada dokumen yang perlu disita, akan dibuatkan berita acara penyitaan. Jika tidak, hanya dibuat berita acara penggeledahan, kemudian segel akan dibuka sehingga aktivitas perkantoran dapat kembali berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ammy menilai proses hukum yang tengah berjalan kemungkinan masih akan berlangsung cukup panjang. Dalam penanganan perkara, penyidik biasanya melakukan pemeriksaan saksi lebih dari satu kali. “Proses penyelidikan dan penyidikan memang tidak sebentar. Pemanggilan saksi juga bisa lebih dari sekali,” katanya. (H-2)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Intensitas Lazio Repotkan Milan
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
MK Perintahkan UU soal Tunjangan Pensiun Pejabat Tinggi Negara Direvisi
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Kena OTT KPK, Diduga Palak THR Lebaran ke Dinas-RSUD
• 16 jam lalugrid.id
thumb
SBAT Terseret Kasus, Pengendali Diblacklist 5 Tahun dari Pasar Modal
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Update Kalender MotoGP 2026 Usai Penundaan GP Qatar: Seri Mandalika Tetap Sesuai Jadwal
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.