Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan daging domba impor kedaluwarsa menjelang Lebaran 2026. Polri menyebut sebagian daging beku kedaluwarsa itu telah terjual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyatno menjelaskan pelaku berinisial SS membeli daging domba impor melalui perantara sebelum menjualnya kembali di pasar. Daging tersebut dibeli dari jaringan penjual daging impor yang menyimpan stok lama hingga melewati masa kedaluwarsa.
"Saudara SS berperan sebagai pembeli daging domba impor kedaluwarsa milik tersangka IY dengan perantara AR dan T," kata Setyo dalam jumpa pers di Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).
SS membeli sekitar 1,4 ton dan 1,6 ton daging domba beku yang telah melewati masa kedaluwarsa dengan harga sekitar Rp 50-80 ribu per kilogram. Total pembayaran untuk dua kali pembelian tersebut mencapai sekitar Rp 200 juta yang ditransfer melalui perantara.
Meski mengetahui kondisi daging tersebut sudah kedaluwarsa, SS tetap menjualnya kembali kepada pedagang atau konsumen di Pasar Kebayoran Lama untuk memperoleh keuntungan.
"Meskipun tersangka mengetahui bahwa daging domba impor tersebut kedaluwarsa, maka untuk memperoleh keuntungan tersebut, menjual daging tersebut kepada beberapa orang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta," terang Setyo.
"Tersangka menjual daging domba tersebut kurang lebih 100 kilogram dengan harga jual per kilonya adalah Rp 81 ribu sampai dengan Rp 85 ribu per kilogram," sambung dia.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan sekitar 100 kilogram daging kedaluwarsa telah terjual di pasar sebelum praktik tersebut terungkap. Namun, Setyo tak menjelaskan ke mana sisa daging kedaluwarsa itu dijual.
Adapun kasus ini terungkap setelah Satresmob Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat mengenai adanya peredaran daging impor kedaluwarsa menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, saat permintaan daging meningkat.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tiga truk berisi sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang rencananya akan didistribusikan ke wilayah Tangerang. Selain itu, polisi menyita tambahan stok daging dari dua gudang di kawasan Batuceper dan Cikupa, Tangerang.
Sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan daging tersebut tidak layak konsumsi. Pemeriksaan organoleptik menemukan warna daging tidak normal, berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman yang melebihi batas normal akibat penyimpanan terlalu lama.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni:
1. IY selaku penjual
2. T selaku perantara atau broker
3. AR selaku perantara atau broker
4. SS selaku pembeli yang kemudian menjual kembali daging
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(ond/whn)





