Dituduh curi akun gim, sopir taksi daring lapor polisi

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Seorang pengemudi taksi online berinisial LPT (41) melapor ke Polres Metro Depok setelah dirinya dicemarkan nama baiknya karena dituduh mencuri akun sebuah gim daring oleh seorang pemilik akun Tiktok.

Kuasa hukum LPT, Risky Nugroho menyebutkan, kronologi kasus tersebut berawal saat kliennya sedang menunggu pelanggan di wilayah Depok, tepatnya di kawasan pemukiman belakang pusat perbelanjaan di Cibubur pada Rabu (25/2).

"Saat sedang menunggu penumpang, aplikasi operator taksi onlinenya berbunyi menandakan ada penumpang ingin memesan. LPT lalu berkomunikasi dengan pemesan taksi online, yakni customer (pembeli akun)," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dalam percakapan tersebut, customer (pembeli akun) tidak meminta LPT menjemput dirinya melainkan diminta menyampaikan pesan kejutan hadiah ulang tahun kepada adiknya (penjual akun).

Baca juga: Pengusaha properti laporkan dugaan pencemaran nama baik ke polisi

Di percakapan tersebut juga customer (pembeli akun) meminta LPT untuk datang ke sebuah rumah untuk bertemu dengan adiknya (penjual akun).

"Lalu diminta berpura-pura sebagai calon pembeli akun gim ML (Mobile Legends), kepada pihak yang menjadi sasaran Kejutan Ulang Tahun yang dimaksud," katanya.

Kemudian permintaan tersebut disampaikan tanpa adanya penjelasan secara lengkap mengenai maksud, tujuan maupun kemungkinan dari konsekuensi tersebut.

Atas kesediaan LPT mengikuti skenario tersebut dengan menjanjikan pemberian tip sebesar Rp100.000. "Customer (pembeli akun) tersebut juga memberikan informasi lagi bareng adiknya (penjual akun)," katanya.

Risky menyebutkan bahwa pada saat kejadian tersebut, LPT menyakini dan memahami sepenuhnya bahwa tindakan dilakukan semata-mata merupakan bentuk bantuan atas permintaan customer (pembeli skun) dalam menyukseskan Kejutan Ulang Tahun kepada adiknya.

Setelah itu, customer (pembeli akun) meminta LPT untuk berpindah percakapan melalui akun WhatsApp (WA). "Saat LPT datang dan masuk ke rumah kontrakan itu, LPT langsung berbicara kepada penghuni kontrakan dan mengaku sebagai pembeli akun ML," katanya.

Baca juga: Polda benarkan ada laporan dugaan pencemaran nama petinggi Indodax

LPT juga menyebutkan nama alamat email dan kata sandi kepada terlapor, sesuai dengan arahan customer (pembeli akun) dan pihak penjual akun gim ML pun ada dilokasi tersebut bahkan melihat permintaan dan memberikan akun tersebut.

"Namun demikian, (penjual akun gim) tiba-tiba meminta LPT mentransfer uang sebesar Rp34 juta sebagai biaya akun gim ML tersebut. LPT pun bingung karena hal tersebut sudah di luar dari skenario yang dijelaskan customer (pembeli akun)," katanya.

LPT yang bingung dan panik lalu mencoba menjelaskan bahwa dirinya hanya disuruh oleh seseorang pemesan taksi online bernama customer (pembeli akun) untuk berpura-pura sebagai pembeli akun gim.

Tidak hanya itu, keesokan harinya, Kamis (26/2) LPT bukan hanya bekerja sebagai pengemudi online akan tetapi bekerja sebagai pelayan di suatu tempat ibadah mendapatkan kabar dari jamaahnya bahwa LPT viral di TikTok.

Dalam video tersebut, dia dituduh mencuri akun ML oleh pemilik akun. Tidak hanya video saat LPT di dalam kontrakan, video adu mulut saat teman-teman LPT berusaha menjemput pun juga diunggah di media sosial dan viral.

Baca juga: Dituding sajikan MBG bermasalah, pihak yayasan lapor Polda Metro Jaya

Akibat tuduhan serius sesuai yang ada di TikTok @dedebin, video tersebut viral dan telah menghancurkan martabat kliennya serta tidak bisa dianggap sepele, stigma serta tekanan psikologis, hingga kerugian non materiil yang menimpa klien kami.

“Kami melihat ini sebagai fenomena 'trial by social media', dimana seseorang seolah-olah dinilai bersalah sebelum ada proses hukum,” kata Risky Nugroho.

Sebelum menempuh jalur hukum, LPT melalui kuasa hukumnya terlebih dahulu melayangkan somasi pada 28 Februari 2026 yang berisi permintaan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pemilik akun Tiktok tersebut.

Namun tanggapan terlapor menolak memberikan klarifikasi maupun memenuhi permintaan tersebut.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/473/III/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rismon Akui Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo: Ada Surat Perintah 11 Maret 2026!
• 31 menit laluokezone.com
thumb
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Ramalan Zodiak 17 Maret 2026: Beberapa Zodiak Mulai Bicarakan Masa Depan dengan Pasangan
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ini Golongan Orang yang Lailatul Qadarnya Tertolak
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Purbaya Klaim Indonesia Belum Krisis, Batas Defisit APBN Dipertahankan 3%
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.