JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kembali mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak berpoligami.
Pernyataan itu disampaikan Pramono saat menghadiri acara buka puasa bersama tokoh masyarakat dan warga Jakarta Barat di GOR Cengkareng Barat, Senin (16/3/2026).
Awalnya, Pramono mendoakan warga yang hadir agar segera mendapatkan jodoh.
Ia juga berkelakar kepada sejumlah pejabat yang hadir mengenai soal pasangan hidup.
“Saya mendoakan yang belum punya jodoh mudah-mudahan segera punya jodoh. Yang sudah punya jodoh jangan punya jodoh lagi,” ujar Pramono disambut tawa hadirin.
Dalam suasana santai itu, ia juga sempat bertanya kepada pejabat yang hadir apakah cukup memiliki satu pasangan.
“Cukup kalau saya sama Pak Erwin (Erwin Aksa Anggota DPR RI), Pak Inggard (Ketua Komisi A DPRD DKI) pasti satu cukuplah. Pak Erwin termasuk satu cukup nggak Pak Erwin?” kata Pramono.
Namun, Pramono kemudian menegaskan melarang poligami di lingkungan Pemprov DKI.
Pramono bahkan tidak akan pandang bulu jika ada pejabat yang poligami akan dilakukan pemecatan.
“Termasuk di DKI Jakarta kalau ada ASN yang berani lebih dari satu, saya coret pasti,” tegas dia.
Ucapan mantan sekretaris kabinet itu langsung disambut sorakan dan tawa dari warga yang menghadiri acara buka puasa bersama tersebut.
Dalam kesempatan itu, Pramono juga menyampaikan bahwa suasana Jakarta selama Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri berlangsung aman dan kondusif.
Baca juga: Cerita Nenek Atun Minta Pramono Bantu Operasi Katarak: Ingin Bisa Baca Surat Yasin
Ia menilai berbagai kegiatan keagamaan yang digelar di Jakarta dalam beberapa bulan terakhir berjalan lancar, mulai dari perayaan Natal, Imlek, hingga Nyepi.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025.