- KPK menyita satu mobil dan SGD 78 ribu pada Senin (16/3) terkait kasus korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.
- Kepala Seksi Intelijen Cukai (BBP) ditetapkan tersangka baru, menambah total tujuh tersangka dalam kasus gratifikasi ini.
- Tersangka penerima terjerat pasal gratifikasi, sementara tersangka pemberi dari PT BR terjerat pasal suap menurut KUHP baru.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil dan uang tunai sebesar Rp SGD 78 ribu atau senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Penyitaan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
“Hari ini Senin (16/3), Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan penyidik ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery nantinya.
“Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi juga menegaskan korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Diketahui, KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Anomali Lelang KPK, Mengapa Dua HP OPPO Harga Rp73 Ribu Bisa Terjual Rp59 Juta?
Terhadap Rizal, Sisprian dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.




