Komisi X DPR Dukung Pembatasan Penggunaan AI bagi Pelajar melalui SKB Tujuh Menteri

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung langkah pemerintah yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan.

Hetifah Sjaifudian menyampaikan dukungan tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin.

Ia menilai pembatasan penggunaan kecerdasan artifisial instan bagi pelajar sekolah dasar hingga sekolah menengah atas merupakan langkah antisipatif yang tepat untuk melindungi proses belajar siswa.

"Kami memandang kebijakan dalam SKB tujuh menteri yang membatasi penggunaan AI instan bagi pelajar SD hingga SMA sebagai langkah antisipatif yang tepat untuk melindungi proses belajar anak," ungkapnya.

Hetifah menilai kemudahan memperoleh jawaban secara instan melalui kecerdasan artifisial dapat menghambat berkembangnya kemampuan berpikir kritis siswa.

Menurutnya kemudahan tersebut juga berpotensi menghambat kreativitas serta kejujuran akademik pelajar.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan fondasi pendidikan dasar tidak boleh dikalahkan oleh kemudahan teknologi.

"Pendidikan harus tetap menempatkan proses berpikir, eksplorasi, dan pemahaman sebagai hal utama dalam pembelajaran," ujarnya.

Hetifah juga mengingatkan bahwa teknologi yang terlalu mudah digunakan berpotensi membuat proses belajar menjadi dangkal.

Dalam implementasinya Hetifah meminta pengawasan penggunaan kecerdasan artifisial bagi pelajar tidak hanya dibebankan kepada satu pihak.

Ia mendorong adanya pendekatan kolaboratif antara sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah.

Menurutnya sekolah perlu merancang tugas yang lebih menekankan pada proses pembelajaran serta kemampuan analisis siswa.

Orang tua juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak di rumah.

Pemerintah diharapkan dapat menyiapkan pedoman teknis yang jelas terkait penggunaan teknologi tersebut serta memperkuat pelatihan literasi digital bagi para pendidik.

"Pada akhirnya tujuan dari kebijakan ini bukan sekadar melarang, melainkan membangun kesadaran siswa agar mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab sebagai alat bantu dalam belajar, bukan sebagai jalan pintas," katanya.

Ia juga menyatakan DPR RI mendukung apabila pemerintah ke depan mengembangkan platform kecerdasan artifisial khusus untuk pelajar.

"Kehadiran platform AI pendidikan yang aman dan dirancang khusus bagi anak-anak akan menjadi solusi strategis. Hal ini sejalan dengan upaya kita untuk melindungi siswa dari konten negatif, sekaligus menyediakan ruang belajar digital yang sehat, produktif, dan mendukung perkembangan kemampuan mereka," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Data Pusdalops PB Sumut: 4.843 Korban Bencana Masih Tinggal di Pengungsian Tapanuli Tengah
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Aksi Sosial Iptu Nyarna di Bengkulu: Gerakan Sedekah hingga Bedah Rumah
• 10 jam laludetik.com
thumb
King Nassar Kenalkan Dangdut ke Anak Muda di Serenity Aura Ramadan 2026
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Pemkot Jakarta Selatan Segel Lapangan Padel di Jagakarsa karena Tidak Memiliki Izin PBG
• 8 jam lalupantau.com
thumb
DPC Peradi Jakbar Buktikan Kesolidan dengan Gelar Bukber dan Berbagi 1.000 Takjil
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.