JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyatakan lembaganya menghormati dan siap bekerja sama dengan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan menyusul tindakan penggeledahan dan penyitaan di Gedung Ombudsman RI serta rumah salah satu anggota Ombudsman oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada Senin (9/3/2026).
“Secara kelembagaan Ombudsman RI menghormati dan siap bekerja sama terkait proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh tim penyidik,” kata Najih dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Ombudsman Digeledah, Benarkah Komisionernya Kebal Hukum?
Najih mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman menjunjung tinggi supremasi hukum serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Lembaga tersebut juga menerapkan prinsip integritas, profesionalitas, dan keadilan, serta memiliki perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Oleh karena itu, Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum dan akan memastikan bahwa proses hukum yang ditangani oleh penyidik Kejagung berjalan secara transparan dan akuntabel,” kata Najih.
Baca juga: Memahami Kerja Ombudsman di Tengah Penggeledahan Terkait Kasus CPO
Najih juga menjelaskan bahwa setiap produk pengawasan Ombudsman, baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi, telah diatur dalam peraturan internal dan melalui mekanisme kontrol yang ketat.
“Modalitas kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik. Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia, justru dengan modalitas tersebut perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi,” tutur Najih.
Ia menambahkan, setiap produk pengawasan yang diterbitkan Ombudsman RI bersifat morally binding.
Artinya, kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap produk pengawasan Ombudsman didasarkan pada etika, moralitas, dan kepatutan.
Baca juga: Mengapa Hasil Pemeriksaan Ombudsman Bisa Dijadikan Rujukan di Pengadilan?
“Merujuk kepada produk pengawasan Ombudsman, maka pada dasarnya hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Najih.
Najih juga menyampaikan bahwa selama ini Ombudsman membuka partisipasi publik melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) apabila terdapat keberatan terhadap produk pengawasan yang diterbitkan.
“Kami sangat terbuka dengan kritik publik, awasi kami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI,” ujar Najih.
Baca juga: Kejagung Sita Dokumen dari Penggeledahan Kantor-Rumah Anggota Ombudsman
Dalam kesempatan itu, Najih menegaskan komitmen integritas lembaga yang dipimpinnya.
Ia juga meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta saling menghormati antarinstansi dalam proses penegakan hukum.





