Proses Constatering Hotel Sultan, Kuasa Hukum Indobuildco Singgung Penyusutan Lahan 4,5 Hektar

eranasional.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan proses terkait sengketa lahan yang ditempati The Sultan Hotel & Residence di kawasan Gelora, Senayan, Jakarta. Pada Senin (16/3/2026) pagi, petugas pengadilan melakukan pencocokan objek sengketa (constatering) sebagai bagian dari tahapan sebelum eksekusi putusan dilakukan.

Proses pencocokan tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Petugas mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan untuk memastikan objek sengketa yang dimaksud dalam putusan pengadilan.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, kembali menegaskan pihaknya menolak rencana eksekusi tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara putusan pengadilan dengan fakta di lapangan, terutama terkait luas dan batas objek sengketa.

Hamdan menjelaskan, kliennya saat ini memegang dua Hak Guna Bangunan (HGB), yaitu pada bidang tanah seluas 57.120 meter persegi dan 83.666 meter persegi.

Namun dalam praktiknya, luas tersebut telah berkurang sekitar 4,5 hektare karena sebagian lahan telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan jalan.

“Dengan adanya penyerahan lahan itu, sebagian dari HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora kini menjadi milik Pemda DKI Jakarta,” ujar Hamdan.

Ia menilai kondisi tersebut membuat objek sengketa tidak lagi sesuai dengan yang tercantum dalam putusan. Hamdan juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa apabila dalam pemeriksaan setempat ditemukan ketidaksesuaian batas maupun luas tanah, maka gugatan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, pada 25 November 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Indobuildco harus mengosongkan lahan dan bangunan The Sultan Hotel & Residence.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa negara merupakan pemilik sah lahan sengketa berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No.1/Gelora tahun 1989. Sementara HGB yang selama ini menjadi dasar pengelolaan hotel oleh PT Indobuildco dinilai telah berakhir masa berlakunya pada 2023.

Pengadilan juga menyatakan putusan tersebut bersifat serta-merta, sehingga eksekusi dapat dilakukan terlebih dahulu.

Namun Hamdan menilai eksekusi tidak bisa dilakukan tanpa adanya jaminan dari pihak pemohon eksekusi, dalam hal ini negara melalui Sekretariat Negara, yang nilainya setara dengan objek sengketa.

Selain itu, ia menyoroti bahwa dokumen HPL No.1/Gelora tidak menyebutkan batas-batas lahan secara rinci dan peta detailnya belum pernah ditunjukkan kepada pihaknya.

“Dalam dokumen perkara tersebut, HPL Nomor 1/Gelora tidak menyebutkan batas yang jelas dan peta detailnya tidak pernah ditunjukkan. Apakah termasuk HGB No.26 dan No.27 di dalamnya, itu yang harus dipastikan terlebih dahulu,” kata Hamdan.

Ia juga mengungkapkan adanya dokumen keputusan rapat Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan tertanggal 31 Desember 1988, yakni keputusan Nomor 490/Kadir/XII/1988. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa batas tanah HPL Gelora berakhir pada titik batas tanah milik PT Indobuildco atau Hotel Hilton—yang kini dikenal sebagai The Sultan Hotel & Residence.

Tanah seluas sekitar 143.000 meter persegi itu disebut telah dilepaskan haknya dari Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan pada 21 Agustus 1971.

Berdasarkan hal tersebut, Hamdan menilai HGB No.26 dan No.27 tidak termasuk dalam wilayah HPL No.1/Gelora. Namun jika pun termasuk, menurutnya tetap terdapat perubahan luas wilayah karena sebagian tanah telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pastikan dulu tanah mana yang akan dieksekusi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa PT Indobuildco juga telah mengajukan gugatan perlawanan ke pengadilan dan meminta agar perkara tersebut diputus terlebih dahulu sebelum proses eksekusi dilakukan.

Hamdan juga menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih membuka ruang upaya hukum lanjutan hingga tingkat kasasi.

“Jika eksekusi dilakukan tanpa jaminan, lalu putusan di tingkat selanjutnya berubah, siapa yang akan menanggung kerugian yang timbul?” ujarnya.

Sebelumnya, PT Indobuildco juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam permohonannya, pihak kuasa hukum meminta agar pengadilan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pada 3 Desember 2025 yang membatalkan surat perintah pengosongan lahan serta tagihan royalti sebesar 45 juta dolar AS.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Sekda Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Chat Pengumpulan Uang
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Mudik Lebaran 2026, Pemkab Banyuwangi Siapkan 10 Pos Kesehatan di Jalur Strategis
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Peruri Raih Penghargaan Transformasi Digital di Anugerah BUMN Award 2026
• 41 menit lalutvonenews.com
thumb
Polri Ungkap Pengedar Daging Impor Busuk: Barang Expired 2024, Dijual di 2026
• 2 jam laludetik.com
thumb
Tahu Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras, Dedi Mulyadi Beri Komentar dan Soroti Hal Ini
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.