Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyiapkan pelayanan penitipan kendaraan bagi warga yang akan mudik ke kampung halamannya. Layanan ini gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penitipan kendaraan ini sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Penitipan kendaraan gratis ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri bagi masyarakat, terutama yang akan melaksanakan mudik Lebaran," kata Kombes Pandra dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Pandra menambahkan layanan penitipan kendaraan gratis ini juga bertujuan guna memberikan rasa aman dan tenang bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Idulfitri 1447 H. Layanan penitipan kendaraan roda dua dan roda empat ini tersedia di seluruh polsek dan polres jajaran Polda Riau.
"Fasilitas ini tersedia di kantor-kantor polisi terdekat, mulai dari Mapolda, Mapolres, hingga Mapolsek di seluruh wilayah hukum Polda Riau," imbuhnya.
"Selama kapasitas parkir di kantor polisi setempat masih tersedia, kami siap menjaga kendaraan Bapak dan Ibu agar mudik menjadi lebih tenang," sambungnya
Kombes Pandra menambahkan penitipan kendaraan ini gratis. Warga cukup menitipkan kendaraannya dengan membawa fotocopy STNK dan KTP pemilik kendaraan.
"Kami mengimbau warga yang mudik dan meninggalkan kendaraan di rumah agar tidak ragu menitipkannya di kantor polisi terdekat. Layanan ini tanpa dipungut biaya alias gratis," ucapnya.
Langkah ini merupakan upaya preventif Polri untuk meminimalisir risiko tindak pidana pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal kosong oleh pemiliknya. Pandra juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi call center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan polisi.
"Silakan hubungi 110 apabila menemukan bantuan Polri. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik agar memastikan rumah dan jendela dalam keadaan terkunci dan pastikan telah mematikan peralatan listrik dan kompor untuk mencegah terjadinya kebakaran," pungkasnya.
(mea/dhn)





