JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel bangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Moh. Kahfi I, Cipedak, Jagakarsa, Senin (16/3/2026).
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kegiatan ini merupakan komitmen Pemprov Jakarta untuk menindak bangunan konstruksi yang tidak memiliki izin, baik melalui tindakan administratif maupun teknis,” ujar Ali dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin.
Baca juga: Taman Bendera Pusaka Blok M Resmi Dibuka, Ada Lapangan Padel Premium Gratis
Berdasarkan hasil pengawasan, bangunan lapangan padel masih dalam tahap konstruksi, namun kegiatan pembangunan tetap berjalan tanpa melengkapi perizinan yang diwajibkan.
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin.
Sebelum dilakukan penyegelan, pemerintah telah melakukan tahapan penindakan administratif secara bertahap sesuai prosedur.
Langkah tersebut dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III, kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara, hingga Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap.
Ali menjelaskan, seluruh tahapan tersebut telah dilalui sebelum akhirnya penyegelan dilakukan.
Baca juga: Pramono Klaim Lapangan Padel di Taman Bendera Pusaka Premium dan Gratis untuk Warga
“Nah kita sudah lakukan tahapan-tahapan mulai dari SP1, SP2, SP3 sampai pembatasan, terakhir sampai pada penyegelan yang kita lakukan pada hari ini,” ujar Ali.
Ali menambahkan, tindakan tersebut juga menjadi bentuk edukasi bagi para pelaku usaha maupun pemilik bangunan agar mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan, termasuk lapangan Padel.
“Agar sebelum melakukan pembangunan itu bisa mengurus perizinan yang ada. Kalau tidak, ya kita akan lakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan,” kata Ali.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang bagi pemilik bangunan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau izin insyaallah sesuai ketentuan yang ada. Tentunya Dinas Cipta Karya bersama PTSP juga akan memberikan layanan terbaik dalam pengurusan izin dengan secepat-cepatnya,” ujarnya.
Baca juga: Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Ternyata Sudah Dua Kali Disegel
Berdasarkan data Pemerintah Kota Jakarta Selatan hingga 15 Maret 2026, terdapat 209 lapangan padel di wilayah tersebut.
Dari jumlah itu, 105 lapangan telah memiliki izin, sementara 104 lainnya belum berizin.
“Dari jumlah 209 tersebut, kita sudah lakukan tindakan sebanyak 120,” kata Ali.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




