Kisah Es Moni, Es Berbahaya dari Kudus

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Polsek Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengamankan es moni beserta jenis minuman keras (miras) lainnya pada Minggu (15/3). Temuan es moni itu berawal dari adanya laporan warga.

Menu es moni bahkan dapat diakses bebas melalui aplikasi online. Padahal minuman es moni ini memabukkan.

Pada akun media sosial Polres Kudus, dijelaskan perihal es moni tersebut:

“Es moni adalah minuman keras (miras) oplosan ilegal yang populer di kalangan remaja, berupa campuran arak tradisional, susu, dan minuman suplemen sachet. Minuman ini sering dikemas menyerupai es teh atau minuman kekinian (cup) untuk mengelabui petugas, dijual murah antara Rp 8.000-Rp 10.000,” demikian keterangan Polres Kudus.

Awal mulanya, keluhan peredaran es moni yang dijual secara bebas datang dari seorang warga ke polres.

Ia khawatir adanya penjualan minuman keras di salah satu aplikasi pesan makan secara online, apalagi anak-anak bisa saja memesannya.

Polres Kudus pun mengunggah tangkapan layar jualan warung tersebut: Ada minuman keras berbagai jenis, ada pula "makanan B2" atau sering disebut makanan berbahan dasar babi.

Di aplikasi tersebut pelaku menjual minuman Atlas Leci seharga Rp 95 ribu, sejenis kawa-kawa hijau Rp 97 ribu, air mineral CY 18+ Rp 58 ribu, es moni 1 botol besar 18+ Rp 75 ribu, B2 goreng asinan Rp 44 ribu, air mineral khas Bali 18+, dan lainnya.

Pada menu tersebut juga dijual es moni. Tertera pada foto menu es moni berwarna merah muda dan dibungkus menggunakan botol air mineral. Sementara menu B2 goreng asinan ditampilkan dengan gambar beserta lalapan tomat yang diletakkan di atas styrofoam.

Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo, mengatakan Operasi Pekat itu dilakukan pada Minggu (15/3) pukul 13.00 WIB. Pihaknya menyasar warung milik YEP (26) di Desa Jepangpakis yang menjual minuman keras.

Belasan botol itu terdiri dari dua botol Putihan isi 600 ml, dua botol Bir Singaraja isi 620 ml, dan tiga botol Bir Bintang isi 620 ml. Selain itu, Polsek Jati juga mengamankan empat botol Cong Yang isi 330 ml dan dua botol oplosan isi 1,5 liter.

“Penjual melanggar Perda di Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 Pasal 3 ayat 1 tentang minuman beralkohol,” ujar Hadi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan saat ini Polsek Jati masih melakukan pemeriksaan terhadap penjual minuman keras tersebut. Pihak yang bersangkutan juga mendapatkan pembinaan.

“Kami melakukan pemeriksaan ke penjual di Unit Samapta Polsek Jati. Selain itu kami juga melakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak menjual miras lagi,” kata Hadi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Batu Bara Acuan (HBA) RI Periode II Maret Naik, Tembus US$103,01
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
H-5 Arus Mudik Lebaran, Antrean Kendaraan Kembali Terjadi di Pelabuhan Merak
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Cara Membedakan Video Asli vs AI Deepfake Benjamin Netanyahu
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Israel dan Lebanon Bersiap Negosiasi Gencatan Senjata
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
• 6 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.