Atalia Praratya Dukung Regulasi Pembatasan AI dan Media Sosial untuk Lindungi Anak di Era Digital

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk melindungi generasi muda di era digital melalui dua kebijakan penting terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam pendidikan.

Kebijakan pertama adalah penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan.

Kebijakan kedua adalah implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau TUNAS.

Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menilai kebijakan tersebut sebagai langkah progresif untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab oleh generasi muda.

"Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak," ungkap Atalia.

Pembatasan Penggunaan Artificial Intelligence bagi Pelajar

Dalam SKB tersebut pemerintah menegaskan adanya pembatasan penggunaan Artificial Intelligence generatif instan bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Teknologi yang dimaksud antara lain ChatGPT, Gemini, dan Claude.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak.

Salah satu dampak yang diantisipasi adalah fenomena brain rot yaitu penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital secara pasif.

Selain itu terdapat pula risiko cognitive debt yaitu ketergantungan pada teknologi yang dapat melemahkan proses berpikir mandiri.

Atalia menilai anak-anak perlu belajar melalui proses berpikir dan bukan hanya menerima jawaban instan dari mesin.

Ia menegaskan bahwa jika proses berpikir tersebut dilewati maka berisiko menciptakan generasi yang cepat memperoleh jawaban tetapi lemah dalam memahami persoalan.

Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak

Pemerintah juga menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut diatur dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah akan melakukan penertiban akun anak-anak pada berbagai platform media sosial.

Platform yang dimaksud antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox.

Penertiban tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut sejalan dengan tren global yang mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak di berbagai negara.

Beberapa negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat juga mulai menerapkan pembatasan serupa untuk melindungi kesehatan mental serta keamanan digital anak.

Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini.

Sementara riset Common Sense Media mencatat anak usia 8 hingga 12 tahun rata-rata menghabiskan waktu sekitar lima jam per hari di depan layar digital.

"Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka," ungkap Atalia.

Peran Keluarga dan Pendidikan dalam Literasi Digital

Atalia menilai regulasi tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan keluarga dan lembaga pendidikan.

Ia menegaskan bahwa orang tua dan guru tetap memegang peran utama dalam mendampingi anak-anak menghadapi dunia digital.

Pendidikan literasi digital juga perlu diperkuat sejak dini agar anak mampu menggunakan teknologi secara bijak ketika sudah cukup umur.

"Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks," jelasnya.

Ia juga mendorong penguatan literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar mampu memahami risiko serta manfaat teknologi.

Selain itu diperlukan pengembangan kurikulum kecerdasan buatan secara bertahap di dunia pendidikan.

Kurikulum tersebut bertujuan agar pelajar dapat mengenal teknologi Artificial Intelligence secara edukatif dan bertanggung jawab sesuai usia mereka.

Pemerintah juga didorong menyediakan platform edukasi digital yang ramah anak untuk mendukung pembelajaran kreatif tanpa mendorong ketergantungan terhadap teknologi.

Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan platform digital dinilai penting untuk memastikan keamanan data serta perlindungan anak di ruang digital.

"Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi," tegas Atalia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Igor Rodrigues Tidak Terlalu Memikirkan Finis Posisi Berapa Persita Akhir Musim Ini
• 23 jam lalubola.com
thumb
KPK Geledah Kantor Bupati hingga Sekda Cilacap terkait Kasus Pemerasan THR
• 52 menit lalukompas.com
thumb
Drama 7 Gol, Hattrick Raphinha Bawa Barcelona Gilas Sevilla
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Cerita Warga Surabaya Mudik Lebih Awal ke Jambi demi Hindari Kepadatan
• 18 jam laludetik.com
thumb
H-5 Lebaran, 23 Ribu Pemudik Berangkat dari Pasar Senen
• 2 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.