MK Tegaskan Penentuan Kuota Haji Harus Berkeadilan

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menegaskan, tambahan kuota haji yang diperoleh dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak boleh diperlakukan sebagai ruang kebijakan bebas yang dapat dikelola menurut kehendak pemerintah semata. Distribusi kuota tambahan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan berkeadilan guna menutup celah terjadinya praktik manipulasi maupun tindakan transaksional yang merugikan jemaah.

Selain itu, setiap tambahan kuota wajib dibahas terlebih dahulu oleh menteri bersama DPR. Langkah ini menempatkan kebijakan kuota haji dalam sebuah ekosistem pengawasan politik yang lebih kuat, sehingga keputusan tidak berada di tangan eksekutif secara sepihak.

“Kuota tambahan menurut Mahkamah tidak boleh dipermainkan, dimanipulasi, atau didistribusikan secara tidak bertanggung jawab, termasuk tidak boleh dijadikan obyek yang bersifat transaksional atau sarana memperjualbelikan akses keberangkatan haji yang menguntungkan pihak tertentu yang merugikan calon Jemaah haji reguler,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum MK dalam permohonan uji materi nomor 237/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, di Jakarta, Senin (16/3/2026).

MK menolak permohonan yang diajukan oleh seorang dosen bernama Endang Syamsul Arifin yang mempersoalkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji dan Umroh. Pasal tersebut mengatur pembagian kuota haji reguler didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

Konstruksi hukum demikian mengandung makna bahwa sejak tambahan kuota diterima, menteri tidak dibenarkan menunda-nunda penetapannya tanpa dasar yang sah.

Pemohon mendalilkan, pasal tersebut mengakibatkan ketiadaan ketentuan yang jelas terkait skema pembagian kuota haji reguler secara tegas dan pasti. Akibatnya, para calon jemaah haji reguler tidak dapat memprediksi opsi yang akan dipilih menteri dari tahun ke tahun sehingga estimasi keberangkatan tiap calon jemaah menjadi tak pasti.

Bukan ruang tanpa batas

Namun, MK tidak sependapat dengan dalil tersebut. Menurut MK, pembagian kuota merupakan kondisi inheren dengan jatah kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, jumlah daftar tunggu yang berubah tiap waktu, distribusi pendaftar antardaerah yang dinamis, dan kebutuhan koreksi atas disparitas masa tunggu yang muncul dari evaluasi tahunan. Oleh karena itu, MK menilai, perlu ada fleksibilitas dalam penentuan yang terkendali sebagai instrumen kebijakan untuk menjaga kepastian hukum yang adil dalam situasi yang dinamis.

Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umroh, seperti disampaikan Arsul, harus dipahami sebagai pemberian ruang fleksibilitas secara terbatas dan terukur. Ini penting agar hukum tetap memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kenyataan konkrit yang berkembang secara dinamis. MK pun tak sepakat apabila pasal tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang menciptakan ketidakpastian bagi para jemaah haji.

Baca JugaRI Akuisisi Lahan di Kawasan Thakher, Kampung Haji di Mekkah Siap Dibangun

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota diatur dengan peraturan Menteri. “Berdasarkan ketentuan itu, menurut Mahkamah, Menteri dalam membagi kuota haji tidak dapat menggunakan pertimbangan semau atau suka-suka atau tanpa dasar yang jelas. Dengan kata lain, frasa ”dan/atau” dalam pasal a quo bukan membuka ruang tanpa batas, melainkan memilih secara limitatif variabel mana yang sah dipergunakan dalam pengambilan kebijakan,” kata Arsul.

Artinya, menteri dapat menggunakan dasar pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi atau proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah haji antarprovinsi, atau menggunakan keduanya. Ketiga pilihan tersebut dapat digunakan untuk menentukan pembagian kuota haji reguler.

Hanya, MK mengingatkan, pilihan yang diambil dalam menetapkan kuota haji reguler haruslah dilakukan secara berkepastian, dapat diketahui pilihan metode yang digunakan (prediktif), serta tidak berubah-ubah tanpa alasan dan pertimbangan yang jelas, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kuota tambahan dan batas waktu ketat

Terkait dengan kuota tambahan, salah satu poin krusial yang ditekankan adalah kewajiban menteri untuk menetapkan kuota tambahan paling lambat tujuh hari kalender setelah menerima informasi resmi dari pihak Arab Saudi. MK menilai ketentuan batas waktu ini bukan sekadar aturan administratif biasa, melainkan batas hukum yang bersifat imperatif atau memaksa.

"Konstruksi hukum demikian mengandung makna bahwa sejak tambahan kuota diterima, menteri tidak dibenarkan menunda-nunda penetapannya tanpa dasar yang sah," ujar Arsul.

Penundaan administratif dinilai hanya akan membuka ruang ketidakpastian bagi jemaah reguler dan berpotensi menciptakan celah penyalahgunaan kewenangan.

Baca JugaKemenhaj Kukuhkan 1.622 Petugas Haji Indonesia di Arab Saudi

Bahkan, UU 14/2025 mengantisipasi kebutuhan gerak cepat ini dengan mengizinkan pembahasan bersama DPR dilakukan secara luring maupun daring, meskipun DPR sedang tidak dalam masa bersidang. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda penetapan kuota tambahan melampaui batas waktu yang ditentukan.

Mahkamah mengingatkan dengan tegas bahwa kuota tambahan tidak boleh "dipermainkan", dimanipulasi, atau didistribusikan secara tidak bertanggung jawab. Larangan ini mencakup penggunaan kuota sebagai objek transaksional atau sarana memperjualbelikan akses keberangkatan yang menguntungkan pihak tertentu.

Distribusi kuota tambahan pun harus tetap mengacu pada proporsi antara haji reguler dan haji khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang. Prinsip proporsionalitas ini menuntut pertimbangan cermat terhadap jumlah penduduk muslim dan panjangnya daftar tunggu di setiap daerah.

Baca Juga83 Persen Jemaah Masuk Risiko Tinggi, Alarm bagi Petugas Haji

Melalui mekanisme yang ketat ini, UU 14/2025 diharapkan menjadi instrumen pencegahan terhadap tindakan yang bersifat koruptif atau fraud dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, UU telah menentukan forum pembahasan, prinsip distribusi, kewajiban keterbukaan, dan jangka waktu penetapan yang dapat mencegah penyimpangan.

“Dengan kata lain, ketentuan kuota haji tambahan merupakan rangkaian pengaturan yang harus cepat dan tepat dilaksanakan dengan tetap diawasi, agar tujuan diberikannya kuota haji tambahan tidak berubah menjadi objek diskresi yang tidak bertanggung jawab sehingga melanggar prinsip transparansi, proporsionalitas, dan keadilan dalam pembagian kuota haji reguler,” kata Arsul.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Forum Akademisi IPB Serukan Penguatan Kedaulatan Bangsa dan Evaluasi Kebijakan Internasional
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Update Cuaca: Hujan Diprediksi Guyur di Sejumlah Kota Besar
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Sudin Gulkarmat Jaksel Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Rumah Tinggal di Tendean
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Tips Listrik Aman Tinggalkan Rumah Saat Mudik
• 33 menit laludisway.id
thumb
Bank bjb Catat Kinerja Solid di 2025, Aset Tembus Rp 221,4 Triliun
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.