Lima Alasan Zakat Diperbolehkan untuk Korban Bencana

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Korban bencana alam seringkali berada dalam keadaan yang sangat sulit. Mereka kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah korban bencana alam termasuk yang berhak menerima zakat menjadi penting untuk kita pahami.

Dalam ajaran Islam, zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang diarahkan untuk meringankan beban mereka yang sedang berada dalam kesulitan hidup. Karena itu, penting bagi kita memahami kedudukan korban bencana dalam perspektif penerima zakat. Hal ini menjadi bagian dari upaya kita menjawab kebutuhan kemanusiaan secara mendalam dan penuh makna.

1. Kedudukan Korban Bencana Alam Sebagai Mustahik

Korban bencana alam sering mengalami perubahan kehidupan yang sangat drastis dalam waktu singkat. Kondisi yang sebelumnya stabil, tiba-tiba menghilang dalam semalam. Rumah, pekerjaan, dan sarana hidup yang selama ini menopang keseharian mereka dapat lenyap dalam sekejap.

Dalam situasi seperti ini, mereka termasuk dalam golongan yang mengalami kesulitan mendesak sehingga perlu segera ditangani. Dalam Islam, orang-orang yang jatuh miskin akibat suatu peristiwa dapat disebut sebagai al-gharimīn atau fakir sementara, yaitu individu yang kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Al-Qur’an menyebutkan delapan golongan penerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60. Meskipun dalam ayat tersebut tidak menyebutkan korban bencana alam secara langsung, para ulama memasukkan mereka ke dalam kategori orang yang membutuhkan (al-fuqarā’), orang yang terlilit kesulitan (al-gharimīn), atau mereka yang kehilangan jalan hidup (ibnu sabil).

Ketiga kategori ini relevan karena musibah dapat menghilangkan kemampuan seseorang untuk bertahan hidup. Dengan demikian, korban bencana alam dapat dipandang sebagai orang-orang yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat ketika kondisinya telah mencapai titik ketidakmampuan.

Pada dasarnya, Islam menempatkan zakat sebagai instrumen keadilan yang memastikan tidak ada individu atau kelompok yang dibiarkan berjalan sendirian dalam kesulitan. Beberapa ulama melihat bahwa korban bencana alam dapat masuk dalam salah satu kategori penerima zakat apabila musibah yang menimpa telah membuat mereka kehilangan kecukupan hidup.

2. Korban Bencana Alam Membutuhkan Bantuan Mendesak

Ketika bencana terjadi, para korban membutuhkan bantuan secara cepat. Kehilangan tempat tinggal dan harta benda, seringkali membuat korban bencana alam tidak mampu bertahan tanpa bantuan dari pihak luar. Dalam kondisi seperti ini, zakat yang disalurkan dapat menjadi penolong awal bagi mereka untuk melewati masa paling kritis. Prinsip darurat atau kebutuhan mendesak menjadi dasar mengapa korban bencana alam dapat dianggap sebagai pihak yang berhak menerima zakat.

Rasulullah saw. bersabda, “Dan barang siapa memberikan jalan keluar kepada sesama muslim dari masalah hidupnya, maka Allah akan berikan jalan keluar baginya dari kesulitan di akhirat” (HR. Muslim).

Hadis ini mendorong kita untuk memastikan bahwa para korban bencana alam yang mengalami musibah tidak dibiarkan sendirian dalam penderitaan. Oleh karena itu, membantu mereka melalui zakat sejalan dengan nilai ukhuwah dan rasa tanggung jawab sosial dalam Islam.

3. Ruang Kemaslahatan dalam Penyaluran Zakat untuk Korban Bencana Alam

Untuk memahami apakah korban bencana alam berhak menerima zakat juga perlu dilihat dari perspektif kemaslahatan. Islam sangat menekankan bahwa segala bentuk ibadah, termasuk zakat, harus membawa manfaat bagi kehidupan. Dalam banyak kasus, bencana alam menciptakan kondisi yang membutuhkan intervensi segera.

Oleh sebab itu, ulama kontemporer sering menghubungkan penyaluran zakat pada korban bencana alam sebagai bagian dari fī sabīlillāh, bentuk berjuang di jalan Allah, yaitu segala hal yang membawa kebaikan bagi masyarakat.

Dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 2, Allah memerintahkan manusia untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Ayat ini menjadi landasan moral yang sangat kuat bagi umat Islam untuk bergerak cepat saat melihat saudara mereka berada dalam kesusahan, termasuk para korban bencana alam.

Zakat yang disalurkan kepada korban bencana alam bukan berarti “menciptakan aturan baru”, tetapi menerapkan prinsip universal bahwa umat Islam wajib menjaga kehidupan dan keberlangsungan sesama manusia. Menyelamatkan mereka yang terkena musibah adalah tindakan yang sejalan dengan nilai-nilai rahmatan lil alamin yang diajarkan oleh Islam.

4. Memulihkan Kehidupan Korban Pasca Musibah

Setelah masa tanggap darurat berlalu, korban bencana alam masih menghadapi fase pemulihan yang panjang. Mereka harus membangun kembali kehidupan dari awal: memperbaiki rumah, memulai usaha yang hilang, atau mencari pekerjaan baru. Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat menjadi sarana pemberdayaan agar mereka dapat bangkit secara mandiri.

Jika korban bencana alam mendapatkan dukungan yang tepat melalui dana zakat, maka proses bangkit dari musibah dapat berlangsung lebih cepat. Bantuan berupa modal usaha, perbaikan tempat tinggal sederhana, atau pendampingan ekonomi dapat membuat mereka kembali menjalani kehidupan normal.

Pada titik inilah zakat menjalankan fungsi sosialnya secara utuh: bukan hanya memadamkan api kesulitan, tetapi juga menyalakan kembali semangat hidup.

5. Meningkatkan Kepedulian Sosial dan Spiritual dengan Zakat

Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Membantu korban bencana alam melalui zakat menjadi sarana untuk meningkatkan spiritual serta melatih kepedulian sosial. Ayat di atas menunjukkan bahwa zakat tidak hanya bermanfaat bagi mustahik, tetapi juga bagi Muzaki, orang yang menunaikan zakat. Tidak hanya membersihkan harta, zakat juga menyucikan jiwa supaya kita dapat semakin peka terhadap kondisi sosial. Menyalurkan zakat kepada korban bencana alam dapat memupuk rasa empati dan kepedulian.

Tunaikan Kewajiban Zakatmu untuk Kuatkan Mereka

Korban bencana alam termasuk golongan yang berhak menerima zakat apabila musibah yang menimpa mereka telah menjadikan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Mereka dapat masuk dalam kategori fakir, gharim, atau ibnu sabil, tergantung kondisi yang dialami. Penyaluran zakat kepada korban bencana alam juga sejalan dengan perintah Al-Qur'an dan hadis untuk saling tolong menolong dan menjaga kemaslahatan hidup.

Maka, di momen bulan Ramadan ini merupakan waktu yang tepat bagi kita untuk membantu korban bencana alam sebagai bagian dari keimanan. Zakat menghubungkan ibadah dengan kemanusiaan. Dana zakat yang disalurkan dapat menjadi cahaya harapan bagi mereka yang sedang berjuang bangkit dari musibah.

Dompet Dhuafa sebagai lembaga zakat nasional yang telah menyalurkan amanah selama 30 tahun dapat menjadi pilihan untuk menunaikan zakatmu. Sahabat dapat menyalurkan zakat dengan mudah, secara online, melalui situs digital.dompetdhuafa.org/zakat/zakatuntukbencana. Semoga setiap harta yang kita keluarkan untuk disucikan, dapat menjadi jalan bagi banyak saudara kita, untuk kembali menemukan ketangguhan dan ketenangan setelah kehilangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Soroti AI Instan dalam Pembelajaran, Komisi X Minta Regulasi Tegas agar Tak Rusak Daya Analisis Anak
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
PBVSI Usung Dua Target Jelang Indonesia Jadi Tuan Rumah AVC Men’s Volleyball Champions League 2026
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Evaluasi Putri Kusuma Wardani Usai Jadi Runner-Up Swiss Terbuka 2026
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Dinilai Berpotensi Disalahgunakan
• 16 jam laludisway.id
thumb
GoStudy dan British Council Buka Peluang Kuliah hingga Raih Beasiswa di Kampus Inggris
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.