Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman berpamitan. Dia bakal pensiun dalam waktu dekat.
Merujuk UU MK, masa tugas Hakim MK adalah sampai usia 70 tahun atau maksimal keseluruhan masa tugas di MK selama 15 tahun.
Kalimat pamit disampaikan Anwar Usman sesaat sebelum membacakan putusan dalam perkara terakhir di ruang sidang MK, Senin (16/3).
"Sebelum saya membacakan putusan. Mungkin ini. Sidang yang terakhir untuk saya ikuti," kata Anwar Usman.
Karena pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah. Konstitusi," sambungnya.
Dia pun meminta maaf bila hal yang tidak berkenan selama bertugas di MK.
"Tentu saja selama waktu yang begitu panjang, ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja atau tidak disengaja," ujar dia.
"Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam .... Saya menyampaikan permohonan maaf," ucap Anwar Usman yang sempat terhenti sesaat sebelum menyampaikan maaf.
Setelahnya, dia kemudian membacakan pertimbangan putusan pengujian UU Hak Keuangan Pimpinan-Anggota serta bekas Pimpinan-Anggota Lembaga Tinggi Negara. Gugatan itu tidak diterima MK.
Mahkamah Agung sudah melakukan seleksi calon Hakim MK pengganti Anwar Usman. Berikut 3 calon yang tersisa:
Fahmiron (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar)
Liliek Prisbawono Adi (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
Marsudin Nainggolan (Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara)





