JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025.
MK meminta agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Baca juga: MK Minta Uang Pensiun DPR dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Diatur Ulang
MK juga menyatakan, UU terkait uang pensiun untuk pimpinan, anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya tersebut tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.
Secara tegas MK meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru. Jika tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan," imbuhnya.
Baca juga: Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, UU Perpajakan Digugat ke MK
Uang Pensiun Anggota DPRDiketahui, DPR telah melakukan perubahan terkait jumlah berbagai tunjangan yang mereka peroleh pada Jumat (5/9/2025).
Perubahan tersebut dilakukan dalam merespons tuntutan masyarakat saat itu yang meminta sejumlah tunjangan jumbo anggota DPR dihapuskan.
Dalam lampiran hak keuangan yang dibagikan kepada wartawan saat itu, terdapat catatan terkait uang pensiun anggota DPR.
Uang pensiun anggota DPR mengacu pada Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Baca juga: Ahmad Dhani, Mulan, dan Melly Goeslaw Disebut di Gugatan Uang Pensiun DPR
"Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan," demikian tercantum pada surat tersebut.
"Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," sambung dalam surat lampiran hak keuangan tersebut.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, dijelaskan bahwa uang pensiun anggota DPR diterima sesuai masa jabatannya sebagai legislator. Berikut daftarnya:
- Anggota DPR dengan masa jabatan dua periode: Rp 3.639.540
- Anggota DPR dengan masa jabatan satu periode atau lima tahun: Rp 2.935.704
- Anggota DPR dengan masa jabatan satu sampai enam bulan: Rp 401.894.
Baca juga: Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR...
Sementara itu dalam Pasal 16 UU 12/1980, terdapat dua hal yang membuat anggota DPR tidak lagi menerima uang pensiun, yakni meninggal atau diangkat kembali menjadi pimpinan lembaga tinggi negara.





