tvOnenews.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan akan menerima sekitar 10 miliar dolar AS atau setara Rp150 triliun dari kesepakatan pengambilalihan operasional TikTok di Amerika Serikat.
Dilansir dari The Wall Street Journal, pada Minggu (16/3/2026) pembayaran tersebut merupakan bagian dari perjanjian di mana investor yang dekat dengan pemerintahan Trump mengambil alih bisnis TikTok di AS dari perusahaan induknya asal China, ByteDance.
Kesepakatan ini juga mencakup pembentukan entitas baru yang akan mengelola TikTok di Amerika Serikat serta memperkuat pengawasan terhadap data pengguna dan algoritma platform.
Sejumlah investor besar yang terlibat antara lain perusahaan teknologi Oracle, firma investasi Silver Lake, serta investor asal Abu Dhabi, MGX.
Para investor tersebut bersama pendukung lainnya telah menyetor sekitar 2,5 miliar dolar AS kepada Departemen Keuangan AS saat kesepakatan ditutup pada Januari lalu.
Pembayaran tambahan akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai total 10 miliar dolar AS.
Trump sebelumnya menyebut pemerintah AS berhak memperoleh “biaya sangat besar” atas perannya dalam memfasilitasi kesepakatan tersebut di tengah kekhawatiran bipartisan terkait keamanan nasional.
Pemerintah AS menilai kepemilikan TikTok oleh perusahaan China berpotensi menimbulkan risiko keamanan data, mengingat popularitas aplikasi tersebut di kalangan warga Amerika.
Wakil Presiden AS JD Vance menyatakan entitas TikTok versi AS diperkirakan bernilai sekitar 14 miliar dolar, sehingga biaya yang diterima pemerintah mendekati 70 persen nilai kesepakatan.
Skema pembayaran ini dinilai tidak lazim dalam praktik bisnis karena pemerintah biasanya tidak menerima fee langsung dari transaksi perusahaan swasta.
Dalam struktur kepemilikan baru, ByteDance diperkirakan tetap mempertahankan hampir 20 persen saham serta berbagi keuntungan dengan entitas baru yang mengelola TikTok di Amerika Serikat.
Kesepakatan tersebut menandai langkah strategis pemerintah AS untuk mengamankan data pengguna domestik sekaligus membatasi potensi pengaruh asing melalui platform media sosial populer itu. (aag)




