jpnn.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar a.k.a Cak Imin tidak menyangka Bupati Cilacap sekaligus kader PKB Syamsul Auliya Rachman menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
BACA JUGA: Kapolri Dapat Perintah Presiden Usut Tuntas Penyerangan Aktivis KontraS
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
"Kami prihatin. Tidak menyangka," kata Cak Imin di Gedung DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3/2026).
BACA JUGA: Begini Modus Bupati Cilacap Syamsul yang Kena OTT KPK Peras Anak Buah untuk THR
Walakin, Cak Imin mengaku menghormati proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentu kami hormati proses hukum," ujar Cak Imin.
BACA JUGA: Polemik Ijazah Jokowi: Rismon Senyum Dianggap Gibran Saudaraan, Dapat Parsel Besar
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp 750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp 515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp 610 juta sebelum ditangkap KPK.
Cak Imin Minta Kader Jangan KorupsiPada kesempatan itu, Cak Imin juga meminta seluruh kepala daerah dari PKB untuk tidak terjebak perilaku yang menuju tindak pidana korupsi.
"Jangan pernah terjebak pada hal-hal yang membahayakan dan menuju korupsi," kata Cak Imin.
Dia menyampaikan pernyataan tersebut setelah Bupati Cilacap sekaligus kader PKB Syamsul Auliya Rachman menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




