jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jika Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman tidak ditangkap pada tahun ini, maka yang bersangkutan berpotensi memeras lagi.
Bupati Syamsul kena OTT KPK setelah memeras satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, demi uang tunjangan hari raya (THR).
BACA JUGA: Begini Modus Bupati Cilacap Syamsul yang Kena OTT KPK Peras Anak Buah untuk THR
"Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar tahun berikutnya terjadi atau diulangi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut karena praktik pemerasan oleh Syamsul Auliya sempat dilakukan pada tahun lalu atau Ramadan 2025.
BACA JUGA: Polemik Ijazah Jokowi: Rismon Senyum Dianggap Gibran Saudaraan, Dapat Parsel Besar
"Cuma pada saat itu tidak termonitor oleh kami, dan juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami," katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
BACA JUGA: Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Bisa Memunculkan Opini Liar
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp 750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp 515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp 610 juta sebelum ditangkap KPK.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




