Seorang pria Inggris didakwa berdasarkan undang-undang kejahatan siber di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), karena diduga merekam rudal Iran di atas kota tersebut. Pria berusia 60 tahun itu sedang ditahan.
Dilansir CNN, Minggu (15/3/2026), pria berusia 60 tahun itu dilaporkan sebagai turis. Dia didakwa berdasarkan undang-undang yang melarang penerbitan atau berbagi materi yang dapat mengganggu keamanan publik.
"Kami sedang berhubungan dengan otoritas setempat menyusul penahanan seorang pria Inggris di UEA," kata Kementerian Luar Negeri Inggris kepada CNN.
Menteri Negara UEA untuk Uni Eropa, Lana Nusseibeh, mengatakan kepada BBC bahwa dia 'menyadari' telah terjadi beberapa pelanggaran hukum tetapi tidak berkomentar secara khusus tentang kasus pria Inggris tersebut. Dia mengatakan peraturan yang ada telah diperkenalkan untuk keselamatan publik.
"Saran terbaik saya kepada semua orang di sini, yang kami sambut kehadirannya adalah ikuti pedoman. Pedoman tersebut ada untuk keselamatan dan perlindungan Anda," ujar Nusseibeh.
Hukuman untuk pelanggaran hukum kejahatan siber di UEA adalah hukuman penjara minimal 2 tahun, serta denda 200.000 dirham UEA atau sekitar Rp 925 juta. Dalam sebuah wawancara di stasiun radio Inggris LBC, duta besar UEA untuk Inggris, Mansoor Abulhoul, mengatakan bahwa 'Uni Emirat Arab sangat aman'.
"Pedoman dan peraturan ada di UEA untuk memastikan keselamatan masyarakat," ujarnya.
(haf/idh)




