Pemerintah Batasi AI Instan dan Medsos untuk Siswa SD-SMA, DPR: Anak Harus Belajar Berpikir, Bukan Cari Jawaban Cepat

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai membatasi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) instan dan media sosial bagi siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) serta anak di bawah umur.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menahan dampak negatif teknologi digital terhadap perkembangan anak.

Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan, serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menilai kebijakan itu sebagai langkah progresif untuk memastikan teknologi tidak disalahgunakan oleh generasi muda.

“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Atalia, Minggu (15/3/2026).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah membatasi penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude bagi siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah dampak negatif terhadap kemampuan berpikir anak, termasuk fenomena brain rot atau penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif, serta cognitive debt yang membuat anak bergantung pada teknologi.

Menurut Atalia, proses berpikir anak tidak boleh digantikan oleh mesin.

“Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan,” papar dia.

Selain AI, pemerintah juga akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Penertiban akun anak di berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live hingga Roblox akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut sejalan dengan tren global.

Sejumlah negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat juga mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak untuk melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Desak Polisi Tangkap Pelaku
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Rupiah Hari Ini (16/3) Dibuka Melemah, Dibanderol Rp16.970 per Dolar AS
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Posko Pengaduan Dibuka
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan Kepergok Punya Gandengan Baru, Netizen Bandingkan dengan Azizah Salsha
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Kapolri Jamin Keselamatan Masyarakat yang Berikan Informasi soal Penyiraman Air Keras pada Aktivis
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.