Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tetap mengenakan pajak terhadap besaran tunjangan hari raya (THR) yang diterima oleh pekerja swasta pada tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menanggapi usulan berbagai pihak agar THR tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, dia menyebut usulan itu masih memerlukan kajian, sehingga THR swasta tetap dipotong pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Harus kita kaji lagi, ya. Iya [THR dipastikan belum bebas pajak], sesuai dengan peraturan,” kata Yassierli saat ditemui usai konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026) lalu.
Adapun, pemerintah menetapkan pengenaan pajak THR melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja.
Mengutip unggahan Instagram Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Kemnaker pada Minggu (15/3/2026), THR tetap dikenakan pajak karena merupakan bentuk tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan atau pegawai.
Perhitungan pajak tersebut dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023.
Dengan menggunakan tarif efektif bulanan, perhitungan PPH Pasal 21 atas THR menggunakan rumus berikut: penghasilan bruto x TER bulanan.
Sebagai contoh, Argi merupakan karyawan tetap PT BGM yang bekerja selama satu tahun penuh 2025 dengan gaji sebulan Rp5.800.000, tanpa penghasilan sampingan, serta menikah tanpa tanggungan (status K/0).
Argi menerima tambahan penghasilan berupa THR 1x gaji pada Maret; uang lembur yang nilainya bervariasi pada Februari, Mei, dan November; bonus 2x gaji pada Oktober; serta premi JKK dan JKM sebesar Rp80.000 per bulan.
Dengan demikian, total penghasilan bruto Argi menjadi Rp11.680.000 pada Maret 2025, yang diperoleh dari gaji bulanan, THR, dan premi JKK-JKM.
Menggunakan tarif TER kategori A sebesar 4%, maka pajak yang dipotong dari penghasilan Argi dihitung menggunakan rumus berikut: Rp11.680.000 × 4% = Rp467.200.
Besaran PPh Pasal 21 bulan Maret inilah yang nanti akan diperhitungkan kembali di akhir tahun untuk menentukan sisa PPh Pasal 21 bulan Desember yang harus dipotong atau dikembalikan, dengan memperhitungkan tambahan penghasilan lainnya.





