Pengusaha Logistik Tak Patuhi Aturan Pembatasan Angkutan Barang, Menhub Buka Suara

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengaku prihatin atas masih ditemukannya ketidakpatuhan sebagian pengusaha logistik, yang tetap mengoperasikan truk sumbu tiga atau lebih pada periode pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 Maret 2026.

Dudy menilai, pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan tersebut turut berkontribusi terhadap meningkatnya kepadatan dan antrean kendaraan di sejumlah simpul transportasi, termasuk di kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang melayani penyeberangan menuju Pelabuhan Ketapang.

Baca Juga :
Menhub: Posko Angkutan Lebaran Terpadu Beroperasi secara Nasional 13-30 Maret 2026
Prabowo Tegaskan Pengusaha Batu Bara-Sawit Harus Utamakan Kepentingan Nasional

"Ketidakpatuhan ini berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah titik strategis termasuk di pelabuhan penyeberangan,” kata Dudy dalam keterangannya, Minggu, 15 Maret 2026.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi
Photo :
  • [Istimewa]

Menhub menyatakan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

SKB tersebut secara jelas mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih pada periode 13-29 Maret 2026 untuk menjaga kelancaran arus mudik serta keselamatan pengguna jalan.

"Oleh karena itu, pengoperasian truk besar di luar ketentuan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan secara nasional," ujarnya.

Menhub mengatakan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat menjelang Angkutan Lebaran serta memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Namun, masih adanya kendaraan logistik yang tetap beroperasi di luar ketentuan berpotensi memperparah kepadatan dan meningkatkan risiko keselamatan di jalan maupun di kawasan pelabuhan.

Menhub Dudy menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh memastikan pelayanan transportasi berjalan aman dan nyaman bagi masyarakat selama musim mudik Lebaran. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar seluruh kementerian dan lembaga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode mudik.

“Bapak Presiden mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar. Karena itu, seluruh pihak perlu bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata Menhub.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama aparat terkait akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional angkutan barang. 

Baca Juga :
Polri Turun Tangan Cari Bukti Ormas Minta THR ke Pengusaha, Siap Tindak Tegas
Pramono Wanti-wanti Ormas Tak Paksa Minta THR ke Pengusaha
Pembatasan Medsos untuk Anak Dibawah Usia 16 Tahun, Pramono: Menurut Saya Baik

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming BRI Super League: Borneo FC Vs Persib Bandung
• 7 jam lalubola.com
thumb
PSI Respons Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS: Tidak Bisa Dibenarkan
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Komisi IV DPR minta pemerintah perbanyak pasar murah tekan harga pangan
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Fakta-fakta OTT Bupati Cilacap: Palak SKPD demi THR Lebaran
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Laporan: Personel RI di ISF siap diterjunkan ke Gaza pada Mei 2026
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.