Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan dirinya tidak pernah melarang perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons tudingan di media sosial yang menyebut dirinya melarang pemberian THR.
Menurutnya, pemerintah provinsi justru mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu,” katanya dikutip Minggu (15/3/2026).
Menurutnya yang dilarang adalah praktik meminta THR kepada perusahaan atau lembaga yang tidak memiliki kewajiban memberikannya.
Dedi menilai menjelang Lebaran sering muncul permintaan THR dari berbagai pihak yang tidak berkaitan dengan hubungan kerja atau kewajiban institusi.
Baca Juga
- Disnaker: 13 Perusahaan di Pekanbaru Dilaporkan Belum Bayar THR
- Simak Cara Kelola THR agar Tak Sekadar Numpang Lewat
- Batas Akhir THR 2026 Cair, Simak Aturannya!
“Yang dilarang oleh Gubernur adalah memberikan THR pada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Sehingga pada waktu menjelang Lebaran ini banyak sekali orang yang tiba-tiba datang ke perusahaan minta THR, tiba-tiba datang ke kantor pemda minta THR, datang ke rumah sakit minta THR,” ujarnya.
Menurutnya permintaan seperti itu tidak memiliki dasar kewajiban bagi perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memenuhinya.
“Ini kan tidak ada relevansi dengan kewajiban perusahaan, kantor-kantor instansi pemerintah dan swasta untuk memberikan THR. Karena kalau diberikan itu namanya pungli,” katanya.
Karena itu, ia pun melarang seluruh aparat pemerintahan di Jawa Barat meminta THR kepada lembaga swasta maupun perusahaan. Larangan tersebut berlaku bagi aparatur pemerintah provinsi hingga tingkat paling bawah.
“Termasuk Gubernur melarang seluruh aparat dan jajarannya, baik aparat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, pemerintah RT, RW, kelurahan untuk meminta THR ke berbagai lembaga swasta termasuk ke pabrik-pabrik, kami larang,” ucapnya.
Dedi menambahkan, masyarakat yang benar-benar tidak mampu tetap dapat memperoleh bantuan melalui mekanisme resmi.
“Andai kata ada masyarakat tidak mampu, masyarakat miskin, maka mereka berhak untuk diberi bantuan hak dari mustahik zakat, dari badan amil zakat,” ujar Dedi.
Penyaluran bantuan tersebut dapat dilakukan melalui lembaga zakat di berbagai tingkatan, mulai dari RT hingga pemerintah provinsi.





