Soal Plafon Defisit APBN 2026, Purbaya Ikut Perintah Prabowo

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Lonjakan harga minyak dunia serta pelemahan nilai tukar rupiah berisiko mempersempit ruang fiskal pemerintah dan mempersulit upaya menjaga defisit tetap berada di bawah ambang batas yang ditetapkan undang-undang. Tekanan terhadap postur fiskal terutama berkaitan dengan potensi membengkaknya belanja energi ketika harga minyak dunia meningkat tajam.

Skenario pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) mengemuka dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Pada skenario moderat dengan harga minyak 97 dollar AS per barel dan kurs Rp 17.300 per dollar AS, defisit berpotensi meningkat menjadi 3,53 persen terhadap PDB.

Dalam simulasi yang disusun pemerintah, pada skenario moderat dengan harga minyak 97 dollar AS per barel dan kurs Rp 17.300 per dollar AS, defisit berpotensi meningkat menjadi 3,53 persen terhadap PDB.

Sementara dalam skenario pesimistis, ketika harga minyak mencapai 115 dollar AS per barel dan kurs Rp 17.500 per dollar AS, defisit diproyeksikan melebar hingga sekitar 4,06 persen dari PDB.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum dapat memastikan rencana pelonggaran batas defisit fiskal tersebut. Ia menyatakan kementeriannya akan mengikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto apabila kebijakan itu nantinya diputuskan pemerintah.

“Saya kan hanya menjalankan kebijakan Presiden. Kalau ada perintah, tentu kami jalankan,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyebut pemerintah saat ini masih menghitung dampak lonjakan harga minyak dunia akibat eskalasi konflik di Timur Tengah terhadap ketahanan APBN.

Baca JugaTanggapi Skenario Pelebaran Defisit APBN, Presiden Prabowo Minta Upayakan Penghematan

“Perhitungan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah kebijakan fiskal ke depan,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (15/3/2026).

Dari sisi parlemen, wacana pelebaran defisit APBN melebihi 3 persen dari PDB juga belum menjadi pembahasan resmi. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyatakan hingga kini belum ada komunikasi formal dari pemerintah mengenai rencana perubahan batas defisit tersebut.

Ia menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan fiskal harus memiliki dasar yang jelas serta strategi yang terukur. “Pemerintah masih memiliki ruang untuk menjaga disiplin anggaran tanpa harus melampaui batas defisit yang ditetapkan undang-undang,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Payung hukum

Batas maksimal defisit anggaran Indonesia sebesar 3 persen dari PDB saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga disiplin fiskal serta stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.

Apabila pemerintah ingin memperlebar defisit anggaran melampaui batas tersebut, aturan itu perlu direvisi melalui perubahan undang-undang atau penerbitan regulasi baru yang memberikan payung hukum bagi pelonggaran batas defisit.

Baca JugaEkonom Minta Prabowo Pangkas Anggaran MBG dan Koperasi Merah Putih

Pemerintah sebelumnya pernah menangguhkan aturan batas defisit 3 persen pada masa pandemi Covid-19. Saat itu defisit APBN sempat melebar hingga lebih dari 6 persen dari PDB sebelum kembali diturunkan secara bertahap dalam beberapa tahun berikutnya.

Payung hukum yang memungkinkan pelonggaran tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Peneliti senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, berpendapat, pelonggaran batas defisit perlu pertimbangan secara hati-hati karena berkaitan dengan kredibilitas pengelolaan fiskal. Batas defisit 3 persen selama ini menjadi salah satu pilar disiplin kebijakan ekonomi makro Indonesia.

Bersama independensi bank sentral, ia melanjutkan, aturan tersebut membantu menjaga kredibilitas kebijakan ekonomi. Tanpa batas yang jelas, risiko pelebaran defisit dan peningkatan utang negara dapat menjadi lebih sulit dikendalikan.

Ketentuan batas defisit lahir dari pengalaman krisis ekonomi pada masa lalu, ketika pembiayaan negara dilakukan tanpa pengendalian yang memadai.

“Ketentuan batas defisit lahir dari pengalaman krisis ekonomi pada masa lalu, ketika pembiayaan negara dilakukan tanpa pengendalian yang memadai,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, pelonggaran aturan defisit berpotensi memunculkan kekhawatiran di pasar keuangan, termasuk risiko meningkatnya arus keluar modal, menurunnya minat investor terhadap surat berharga negara, hingga potensi tekanan terhadap peringkat kredit Indonesia.

Harga minyak mentah

Tekanan kas negara meningkat seiring kenaikan harga energi global. Berdasarkan data Bloomberg pada Jumat, harga minyak mentah Brent untuk pengiriman Mei berada di kisaran 99,55 dollar AS per barel.

Kenaikan harga energi tersebut berpotensi memperbesar beban subsidi dan kompensasi energi dalam APBN, sekaligus mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk menjaga stabilitas anggaran.

Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 1 dollar AS per barel dapat menambah belanja negara hingga Rp 10,3 triliun.

Mengutip tabel sensitivitas APBN 2026 terhadap perubahan asumsi dasar makro, setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 1 dollar AS per barel dapat menambah belanja negara hingga Rp 10,3 triliun.

Tekanan fiskal juga dapat meningkat apabila pelemahan nilai tukar rupiah terjadi bersamaan dengan lonjakan harga energi. Setiap depresiasi rupiah sebesar Rp 100 per dollar AS memang meningkatkan penerimaan negara sekitar Rp 5,3 triliun, tetapi belanja negara juga naik sekitar Rp 6,1 triliun sehingga secara neto memperlebar defisit.

Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan pelonggaran defisit hanya akan diterima pasar keuangan dan lembaga pemeringkat apabila diikuti langkah penyesuaian kebijakan belanja negara.

Menurut dia, pengurangan belanja pada sejumlah program seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan alutsista dapat menjadi sinyal komitmen pemerintah terhadap disiplin fiskal.

Jika tidak, kita akan dianggap main-main dengan disiplin fiskal. Akibatnya, investor dan lembaga pemeringkat bisa menghukum kita.

“Jika tidak, kita akan dianggap main-main dengan disiplin fiskal. Akibatnya, investor dan lembaga pemeringkat bisa menghukum kita,” katanya.

Wijayanto juga mengingatkan bahwa kelonggaran fiskal yang tidak dikelola dengan saksama dapat memicu rangkaian risiko lanjutan. Misalnya adalah melemahnya minat investor terhadap surat utang negara hingga depresiasi tajam rupiah. Dalam kondisi tersebut, masalah fiskal berpotensi merembet menjadi tekanan moneter yang pada akhirnya meningkatkan risiko krisis nilai tukar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Turnamen Daerah, Atlet Domino Menatap Kejuaraan Nasional
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono Akan Gelar Open House di Balai Kota Jakarta saat Idulfitri 2026
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Tenang Bersama Wuling Sambut Mudik Lebaran 2026
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Hasil Liga Italia: Napoli balik kalahkan Lecce, Juventus menang tipis
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Kapolri Dapat Perintah Presiden Usut Tuntas Penyerangan Aktivis KontraS
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.