Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, peristiwa yang dialami Andrie Yunus ini merupakan serangan yang melanggar hak atas rasa aman yang telah diatur dalam Undang-Undang.

"Serangan yang dialami oleh Saudara Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak atas rasa aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (13/3).

Anis menduga penyerangan yang menimpa Andrie ini berkaitan dengan aktivitasnya sebagai Pembela HAM.

"Aktivitas Saudara Andrie Yunus sebagai anggota dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia," tutur Anis.

Anis juga menyebutkan, peristiwa yang dialami Andrie terjadi sesaat setelah Andrie selesai mengisi suatu siniar pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Hal tersebut, menurutnya, berkorelasi dengan penyerangan yang menimpa Andrie.

"Serangan tersebut terjadi sesaat setelah Saudara Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB," sebut Anis.

Atas hal ini, Ketua Komnas HAM itu menggarisbawahi bahwa setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis. Selain itu, Anis mendorong agar pihak kepolisian mengusut ini secara tuntas.

"Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya," ucap Anis.

Guna memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah keberulangan, Komnas HAM secara serius mendorong:

1. Pihak Kepolisian agar dapat secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.

2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan.

3. Mendorong adanya pemulihan bagi korban baik secara fisik dan psikis," tutup Anis.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan komitmennya untuk mengusut kasus ini. Terlebih Sigit mengaku telah ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Saat ini saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan," kata Sigit di Stasiun Gubeng, Surabaya, Minggu (15/3).

Ia memastikan pengusutan kasus ini dilakukan dengan investigasi secara saintifik. Kini proses pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi masih dilakukan.

"Yang kita lakukan tentunya tetap mengedepankan scientific crime investigation. Saat ini, kita sedang melakukan pengumpulan informasi-informasi dan informasi-informasi tersebut nantinya akan kita dalami satu per satu," kata Sigit.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hyperscale Green Data Center Picu Akselerasi Industri Hijau Indonesia
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Profil Ammar Zoni, Aktor yang Kini Berurusan dengan Hukum, Bagaimana Rekam Jejaknya?
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Mikroplastik Ditemukan hingga 2,4 Km di Bawah Laut RI, Ini Bahayanya
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sanksi SPPG Dipertanyakan, Menu Salak Busuk Didiamkan BGN
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Hiruk Pikuk Arus Mudik di Terminal Kampung Rambutan, Pemudik Padati Bus AKAP Menuju Berbagai Daerah
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.