Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Nikita Mirzani Harus Gigit Jari Tetap Mendekam 6 Tahun di Penjara

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Perjalanan panjang drama hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani telah mencapai titik akhir. Upaya hukum berupa pengajuan kasasi yang dilayangkan sang artis sejak Desember 2025 tidak membuahkan hasil manis.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) secara tegas telah menolak permohonan tersebut dan menutup pintu kebebasan bagi sang artis. Alhasil, ibu dari tiga anak ini harus menelan pil pahit lantaran ketetapan pidananya tidak berubah.

Ia dipastikan akan tetap menghabiskan waktu di balik jeruji besi selama 6 tahun ke depan, buntut pusaran kasus dugaan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kabar ini diumumkan secara gamblang lewat portal informasi resmi kepaniteraan MA.

"Tolak kasasi terdakwa,” bunyi amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 dalam laman MA RI.

Adapun petaka ini bermula dari polemik ulasan produk kecantikan (skincare) yang menyeret nama pengusaha klinik, dr. Reza Gladys. Nikita diyakini telah melontarkan ancaman di media elektronik dan meminta uang "tutup mulut" sebesar Rp 4 miliar agar ia tidak terus membagikan citra buruk terhadap produk milik sang dokter.

Uang hasil pemerasan tersebut disinyalir telah diputar sang artis untuk melunasi cicilan sisa tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pribadinya.

Pada tahapan pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebenarnya menjatuhkan sanksi kurungan badan selama 4 tahun tanpa menjeratnya dengan pasal TPPU. Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan desakan awal dari Jaksa yang menuntut agar sang aktris meringkuk di bui hingga 11 tahun lamanya, diiringi sanksi denda 2 miliar rupiah (dengan subsider 6 bulan kurungan).

Akan tetapi, hukum justru makin menyelimuti langkah sang artis ketika perkara ini bergulir ke tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara.

Majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE atas tindak pengancaman elektronik, sekaligus merangkap perlakuan pencucian uang (TPPU).

Tak berhenti di situ, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila gagal dibayarkan akan dikonversi menjadi kurungan tambahan selama 3 bulan. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Luhut Blak-blakan Depan Prabowo: Iran Bangsa Arya Tak Mudah Ditaklukkan
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Kamboja Godok UU Anti-Online Scam, Pelaku Bisa Dipenjara Seumur Hidup
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemkot Cilegon Berangkatkan 50 Bus Antar 2.000 Pemudik Pulang Kampung
• 49 menit laludetik.com
thumb
Waspada! Erdogan soal Perang Iran Vs AS-Israel: Turki Tetap Jauh dari Lingkaran Api Ini
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.