Rumah Nia Daniaty Jadi Incaran Sita Aset, Kuasa Hukum: Itu Salah Alamat!

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Isu penyitaan aset rumah milik penyanyi legendaris Nia Daniaty mencuat setelah putrinya, Olivia Nathania (Oi), dituntut mengganti rugi kerugian korban penipuan CPNS bodong senilai Rp8,1 miliar. Menanggapi ancaman tersebut, kuasa hukum Nia Daniaty, Dr. G. Nyoman Tio Rae, angkat bicara dan menyebut bahwa upaya menyeret harta kliennya adalah tindakan yang "salah alamat".

Meskipun Olivia Nathania telah bebas dari penjara, kasus ini berlanjut ke ranah perdata. Para korban kini mengejar aset keluarga untuk menutupi kerugian besar yang mereka alami. Namun, secara hukum, langkah tersebut dinilai tidak memiliki dasar kuat.

Gugatan yang "Kabur" dan Salah Sasaran

Nyoman Tio Rae menegaskan bahwa Nia Daniaty tidak memiliki sangkut paut secara hukum dengan tindak pidana maupun wanprestasi yang dilakukan anaknya. Menurutnya, Olivia adalah seorang dewasa yang sudah menikah dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri.

"Ini keliru, obscuur libel (gugatan kabur), dan salah alamat. Jika penyitaan terhadap aset Ibu Nia tetap dilakukan, saya menganggap itu sebagai perampasan dan tindakan ilegal," ujar Nyoman saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum Indonesia, tidak ada istilah "tanggung renteng" atau kewajiban bagi orang tua untuk melunasi utang anak yang sudah dewasa menggunakan harta pribadinya, kecuali jika orang tua tersebut bertindak sebagai penjamin.

"Terkecuali Ibu Nia Daniaty sedang menjaminkan asetnya kepada pihak ketiga atau menjamin utang Olivia, baru aset itu bisa disita. Kenyataannya tidak begitu," tambahnya.

Ancaman Balik Bagi Pihak yang Menyeret Nama Nia Daniaty

Pihak kuasa hukum mencatat bahwa keterlibatan nama Nia Daniaty dalam kasus ini telah menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi kliennya. Nia merasa tertekan dan takut karena namanya terus dikaitkan dengan poster-poster tuntutan korban yang beredar di ruang publik.

Menyikapi hal ini, Nyoman mengaku telah menyiapkan strategi hukum untuk melakukan serangan balik terhadap pihak-pihak yang sengaja melakukan pembunuhan karakter terhadap Nia Daniaty.

 

"Jika poster itu terus digaungkan dan disampaikan secara masif di ruang publik, kami akan menempuh jalur hukum. Sepanjang ada nama Nia Daniaty di dalamnya, padahal dia tidak terlibat, maka akan ada masalah hukum baru," ancam Nyoman.

Olivia Mengaku Tak Punya Aset, Siap Mencicil Rp600 Juta

Di sisi lain, pihak Olivia Nathania melalui kuasa hukumnya, Windo Batserin, mengakui bahwa saat ini kliennya tidak memiliki harta benda apa pun setelah menjalani masa hukuman tiga tahun penjara. Hal inilah yang diduga membuat para korban mencoba menyasar aset milik Nia Daniaty.

Windo menyatakan bahwa Olivia memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab, namun dengan catatan nominal yang berbeda dari tuntutan korban.

"Putusan pidana meminta membayar ganti rugi Rp600 juta dan sudah berkekuatan hukum tetap. Angka itulah yang akan kami cicil secara bertahap. Kami tidak bisa membayarkan sesuai hitungan gugatan perdata Rp8,1 miliar karena itu harus dikaji lagi," jelas Windo seperti dikutip Grid.ID dari Wartakotalive.com, Minggu (15/3/2026).

Pihak pengadilan sendiri telah memberikan batas waktu aanmaning atau teguran sampai 1 April 2026 bagi Olivia untuk melunasi ganti rugi tersebut. Hingga batas waktu itu tiba, kuasa hukum Nia Daniaty memastikan akan terus menjaga aset kliennya dari segala bentuk upaya penyitaan yang dianggap tidak sah secara hukum.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bentrok Pelajar di Cihampelas, Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal di Lokasi
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Mengenal Sports Clinic RS Atma Jaya: Rahasia Tetap Bugar dan Pulih Lebih Cepat Setelah Berolahraga
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Waspada Cuaca Panas Ekstrem di Jakarta, Dinkes DKI: Hati-hati Risiko Heatstroke
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pura-Pura Tes Drive, Pria di Jember Curi Mobil Mewah Showroom Setelah Tutup CCTV dengan Kain
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Duga Bupati Cilacap Peras Perangkat Daerah Buat THR Lebaran, Target Rp750 Juta
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.