Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan pihaknya mengeluarkan perlindungan darurat untuk memastikan kebutuhan medis korban dengan cepat terpenuhi.
Menurutnya, perlindungan darurat diberikan dengan mempertimbangkan keamanan sekaligus keselamatan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta keperluan penanganan medis atau perlindungan fisik segera.
"LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," ujar Sri dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
Dia menambahkan, perlindungan darurat ini merupakan respon LPSK terhadap permohonan ayah Andrie Yunus pada Jumat (13/3/2026).
Dalam permohonan itu, keluarga korban mengajukan sejumlah program layanan perlindungan, meliputi pemenuhan hak prosedural, pengamanan melekat, serta bantuan medis.
Baca Juga
- Gibran Prihatin soal Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivitis Kontras
- PBB Soroti Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Desak Pelaku Diadili
- Kapolri Bentuk Posko Pengaduan Kasus Andrie Yunus, Janji Laporkan Rutin ke Publik
"Saat ini, perlindungan fisik telah diberikan melalui pengamanan dan pemantauan melekat oleh petugas pengawal LPSK selama korban menjalani perawatan di RSCM," imbuhnya.
Adapun, sebagian dari komitmen perlindungan terhadap korban, LPSK juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkap pelaku teror penyiraman air keras yang menimpa AY.
Sri menilai pengungkapan pelaku secara cepat dan tuntas penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memastikan tidak terulangnya tindakan kekerasan serupa.
"LPSK menilai langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta para pembela hak asasi manusia yang menjalankan kerja-kerja advokasI," pungkas Sri.





