Jakarta: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diyakini akan kembali memeras satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, jika tidak ditangkap pada tahun ini. Syamsul Auliyah memeras jajarannya demi meraup uang tunjangan hari raya (THR).
“Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar tahun berikutnya terjadi atau diulangi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 15 Maret 2026.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut karena praktik pemerasan oleh Syamsul Auliya sempat dilakukan pada tahun lalu atau Ramadan 2025.
“Cuma pada saat itu tidak termonitor oleh kami, dan juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami,” kata dia.
Pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan 2026, sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan. KPK menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.




