Oknum Anggota Resnarkoba Polda NTT Diduga Lakukan Pemerasan

tvrinews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Erasmus Nagi Noi

TVRINews, NTT

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius yang melibatkan oknum perwira dan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT. Langkah ini bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Kasus bermula antara Maret hingga Juli 2025, ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangani dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers. Dalam proses penyidikan, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama enam anggota penyidik pembantu.

Oknum tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH, dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta. Modus yang digunakan antara lain negosiasi aset dan pemanfaatan masa penahanan tersangka, baik di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

Kasus ini juga memengaruhi jalannya proses hukum, termasuk terhambatnya tahap II ke kejaksaan, karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menjelaskan langkah cepat telah dilakukan.

“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat, serta mengumpulkan bukti pendukung, termasuk aliran dana terkait perkara ini,” ujar AKBP Andra, Sabtu (14/3/2026) malam.

Pemeriksaan awal mencakup beberapa personel, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan internal.

Polda NTT telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat.

“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan kini dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” jelas AKBP Andra.

Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan langkah tegas ini menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.

“Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Kombes Henry.

Ke depan, Polda NTT bersama Divpropam Polri akan melaksanakan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum perwira menengah yang diduga terlibat.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah, serta menegakkan pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Nusa Tenggara Timur.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Metland Hotel Cirebon Hadirkan Syawalan Packages Jelang Mudik Lebaran Tahun 2026
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kisah Awal Karier Asnawi Mangkualam: Ditempa Keras Sang Ayah, Bahkan Tak Diloloskan saat Seleksi Timnas Indonesia U-16
• 23 jam lalubola.com
thumb
Dedi Mulyadi Bagikan Rp1,4 Juta Kompensasi kepada Sopir Angkot, Tukang Becak, dan Delman di Cirebon
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Simak Jadwal Tayang Drakor Perfect Crown yang Dibintangi IU dan Byeon Woo Seok
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ahmad Luthfi Siap Gelar Karpet Merah untuk Investor Industri Padat Karya di Jateng
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.