Jelang Lebaran, Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Intan Kw

TVRINews, Jakarta

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunnas, menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas.

“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas dikutip dari siaran persnya, Minggu, 15 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN, merupakan tindakan yang dilarang.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya. 

Khairunnas juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau aktivitas di luar kedinasan.

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” ucapnya.

Khairunnas juga mengingatkan bahwa apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Adapun gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan.

“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” tuturnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengacara Teddy Pardiana Sebut Reaksi Sule Berlebihan soal Penetapan Ahli Waris
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Polri: 459 Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta, Mayoritas ke Arah Trans Jawa
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
bank bjb Tawarkan SBN Ritel Seri SR024, Cek Imbal Hasil dan Cara Pesannya
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prediksi Cuaca Awal Periode Mudik Lebaran 2026, Simak Info BMKG
• 3 jam laludetik.com
thumb
Tinjau Stasiun Gubeng, Kapolri: Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik!
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.