OJK Kawal Penegakan Hukum, Tersangka Fraud BPR di Pontianak Masuk Bui

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga. (Dok. LPS)

Jakarta, CNBCIndonesia -Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen OJK menegakkan ketentuan tersebut terlihat dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026.


Baca: Duit Warga RI Dimaling Rp 9,1 Triliun, Setiap Hari 1.000 Orang Teriak

Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota Direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya," tulis OJKdalam keterangannya, dikutip Minggu (15/3/2026).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan tanggal 6 Februari 2026 atas perkara Nomor: 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangkaAS dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka HS dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Selain debitur, pegawai BPR tersebut juga dinyatakan terbukti bersalah.ZB selaku Direktur Utama dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), sedangkan DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.


(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Januari 2026, Pertumbuhan Kredit Perbankan Naik 10,2% (YoY)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korlantas Polri mulai berlakukan "ramp check" di KM 81 Tol Cipali
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Jalur Lama Jakarta-Bandung Kembali Ramai Pemudik
• 1 jam laludetik.com
thumb
ASDP Catat Pergerakan Pemudik Jawa ke Sumatra Terus Mengalir pada H-8 Lebaran
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
ISI Bali Anugerahkan Penghargaan Internasional untuk Fadjroel Rachman
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Contraflow di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek Diberlakukan jika Terjadi Lonjakan Kendaraan
• 23 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.