GBK dan Tebet Eco Park Jadi Fokus Tata Kelola Fotografi

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews,Jakarta

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menanggapi polemik terkait praktik fotografi di ruang publik, khususnya di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Tebet Eco Park, yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Isu utama yang muncul adalah pengambilan gambar tanpa izin, hingga klaim biaya sepihak oleh beberapa komunitas fotografi.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menekankan bahwa ruang publik adalah milik bersama yang harus bisa dinikmati semua pihak secara aman dan nyaman.

“Ruang publik harus mendukung kreativitas dan peluang ekonomi, namun tetap menjunjung etika, menghormati privasi, dan memiliki tata kelola yang jelas,” ujar Teuku Riefky, dikutip Minggu (15/3/2026).

Merespons dinamika ini, Kemenekraf melalui Deputi Bidang Kreativitas Media menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendengar dari Balik Lensa”. Acara ini mempertemukan pengelola fasilitas olahraga, komunitas fotografer, penggiat olahraga, dan platform distribusi foto untuk membahas etika, perlindungan data pribadi, serta tata kelola fotografi di ruang publik.

Deputi Bidang Kreativitas Media, Agustini Rahayu, mengatakan FGD menjadi sarana penting untuk membangun kesepahaman antar pemangku kepentingan.

“Diskusi ini sekaligus menghasilkan rekomendasi yang mendorong ekonomi kreatif berkembang, namun praktik fotografi tetap tertib dan etis,” ungkap Agustini.

FGD dihadiri sejumlah fotografer profesional, termasuk Jerry Aurum, Andrew Linggar, Priadi, dan Bambang Wijanarko. Jerry Aurum menyambut baik langkah Kemenekraf.

“Masyarakat fotografi sangat mengapresiasi inisiatif ini. Rekomendasi kolaboratif seperti ini penting untuk menjaga ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan,” kata Jerry.

Sebagai tindak lanjut, Menekraf resmi menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor SD/KM.04/18/MK-EK/2026, yang dikirimkan ke Menteri Sekretariat Negara, Menteri Komunikasi dan Digital, Gubernur DKI Jakarta, serta Kapolda Metro Jaya. Surat ini mendorong pengelola ruang publik menetapkan ketentuan yang jelas, seperti zona pemotretan dan mekanisme perizinan transparan.

Platform distribusi foto juga diharapkan menerapkan sistem opt-in dan opt-out untuk penggunaan foto, serta memperkuat perlindungan data pribadi. Pelaku ekonomi kreatif subsektor fotografi diimbau memahami etika dan aspek hukum serta mengenakan tanda pengenal jelas saat pemotretan.

Sementara komunitas dan penggiat olahraga didorong membuat kesepakatan teknis dengan fotografer dan platform, serta menyosialisasikan aturan tersebut kepada anggotanya, agar tercipta kesepahaman di lapangan.

Dengan langkah ini, Kemenekraf berharap ruang publik tetap nyaman bagi semua pihak, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di sektor fotografi.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Jadwal Lengkap Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 2026, Benarkah 1 Syawal 1447 H Bakal Beda Hari?
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Tak Boleh Beroperasi di Jalur Mudik, KDM Beri Kompensasi Rp1,4 juta Kusir Delman dan Tukang Becak
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pencairan Es Kutub Bikin Hari di Bumi Lebih Panjang, Ini Penjelasan Ilmuwan
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kecewa dengan Hasil Kualifikasi di F1 GP China 2026, Max Verstappen Ungkap Masalah Besar Mobil Baru Red Bull
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Empat MPV Favorit Keluarga Indonesia, Mana yang Paling Laris?
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.