Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Andrie merupakan korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK).
"Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman," ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
Dia mengatakan korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh dan sedang menjalani perawatan di RSCM. Dia mengatakan LPSK telah berkoordinasi dengan pihak RSCM terkait penanganan medis korban.
LPSK juga berkoordinasi dengan Badan Pekerja KontraS dan memberikan perlindungan fisik melalui pengamanan melekat oleh petugas pengawal LPSK. LPSK juga melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.
(haf/idh)




