JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengingatkan para kepala daerah untuk tidak memberi tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) termasuk yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pasalnya, kata dia, pemerintah sudah menyediakan THR bagi seluruh ASN. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers terkait dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) di Jakarta, Sabtu (14/2/2026) malam.
"Pemerintah juga sudah mengantisipasi hal tersebut dengan memberikan tunjangan hari raya kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri, sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah untuk menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam ini untuk Forkopimda, dan untuk pencariannya mendapatkannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum," kata Asep, dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, TNI, Polri di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun," ucapnya.
Baca Juga: KPK Duga Bupati CIlacap Syamsul Auliya Rachman Palak THR Sejak 2025
Selain itu, kata dia, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, khususnya menjelang hari raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik," jelas Asep.
Ia menegaskan, pengumpulan THR oleh kepala daerah melalui para perangkat daerah menunjukkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas dan secara hukum tidak ada alasan pembenar maupun pemaafan terhadapnya.
"Di sisi lain, hal tersebut dapat menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta," katanya.
Asep juga mengimbau pada sekretaris daerah untuk dapat menolak permintaan kepala daerah yang berpotensi melanggar hukum.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kpk
- forkopimda
- thr
- bupati cilacap
- bupati cilacap tersangka
- ott bupati cilacap





