Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang di Depok, 510 Butir Disita

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap penjual obat terlarang berinisial RA di Pengasinan, Sawangan, Depok. Sebanyak 510 butir obat terlarang disita.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan penangkapan terjadi pada Jumat (13/3) pukul 21.00 WIB di Pengasinan, Sawangan, Depok. Mulanya, Tim Opsnal Polsek Bojongsari mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran obat keras jenis tramadol di lokasi.

"Kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di TKP. Ada seseorang yang menjual obat keras jenis tramadol," ujar Made Budi dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Baca juga: Jelang Lebaran, CFD Depok Ditiadakan 15 dan 22 Maret

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pengasinan, Sawangan, Depok. Pelaku mengakui telah menjual obat terlarang jenis tramadol dan trihexpenidyl tanpa izin.

"Pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras jenis tramadol dan trihexpenidyl tanpa izin," ucapnya.

Adapun barang bukti berupa 480 butir tramadol dan 30 butir trihexpenidyl disita. Pelaku dibawa ke Polsek Bojongsari guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Amankan Idul Fitri, 6.812 Personel Disiagakan di 1.647 Lokasi di Jadetabek




(dvp/whn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OTT di Cilacap, KPK Tetapkan Bupati Syamsul Auliya dan Sekda Sadmoko Sebagai Tersangka
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Bikin Video Ngabuburit Pakai Galaxy S26 Ultra: Visual Tajam di Setiap Kondisi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Oh, Ini Alasan KPK Belum Menjerat Bos Maktour sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Tujuh Penerima Program Makan Bergizi Gratis di Nabire Alami Gejala Keracunan, BGN Lakukan Penelusuran
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Pelatih Satria Muda sebut tekad kuat pemain berbuah kemenangan
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.