jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akan membuka seleksi CASN 2026, yang membuat PPPK paruh waktu deg-degan.
Mereka bertanya-tanya apakah reskrutmen CASN tahun ini sekaligus untuk mengakomodasi peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu?
BACA JUGA: Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Disayang Bupati, nih Bukti
Ketua umum Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) Rini Antika mengatakan, turunnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini terkait seleksi CASN bikin jantung mereka berdebar. Mereka penasaran model rekrutmennya seperti apa.
"Turunan dari surat ini belum ada ya, yang direkrut CPNS atau PPPK? Kemudian apakah ini bentuk peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK? Semua masih abu-abu," kata Rini kepada JPNN.com, Minggu (15/3/2026).
BACA JUGA: Wahai PNS, PPPK, dan P3K PW, THR 2026 Sudah Cair ya
Dia menambahkan, pemda tengah menunggu surat lanjutan dari Surat MenPAN-RB tertanggal 12 Maret tersebut.
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) pun sedang menyusun surat kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan MenPAN-RB Rini Widyantini dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BACA JUGA: Inilah Kebijakan Afirmatif agar PPPK Paruh Waktu juga Berbahagia
Tidak hanya itu, surat kepada DPR RI terkait rekrutmen CASN 2026 juga sudah disiapkan.
"PPPK paruh waktu katanya bagian dari ASN, tetapi pada kenyataannya di lapangan, kami tidak lebih dari seorang honorer," keluhnya.
Harapan mereka kembali tumbuh ketika terbit surat MenPAN-RB tertanggal 12 Maret.
Mereka berharap surat tersebut membuka pintu seluas-luasnya dalam proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK tanpa embel-embel.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengeluarkan surat terbarunya.
Surat MenPAN-RB Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Dalam surat tersebut, Menteri Rini Widyantini meminta instansi agar menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 untuk memperoleh penetapan MenPAN-RB dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
2. Usulan jabatan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas nasional.
3. Usulan jabatan berdasarkan prioritas pencapaian tujuan setiap instansi dengan ketentuan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2026.
"Merujuk penjelasan sebagaimana di atas, diharapkan PPK untuk menyampaikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 pada aplikasi eformasi melalui tautan: https://formasi.menpan.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2026," tegas MenPAN-RB Rini Widyantini.
Dia menambahkan, bila instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengaku telah menerima surat MenPAN-RB terbaru.
"Kami sudah terima suratnya dan siap melaksanakannya," kata Prof. Zudan yang dihubungi JPNN, Jumat (13/3).
Dia berharap MenPAN-RB segera menetapkan formasi CASN 2026, baik CPNS maupun PPPK. Yang tidak kalah pentingnya ialah soal anggaran.
Prof. Zudan berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyediakan anggaran untuk seleksi.
BKN sebagai ketua pelaksana nasional seleksi CASN nasional siap menyukseskan rekrutmen CASN 2026.
Dibukanya usulan kebutuhan formasi CASN 2026 berdasarkan pada amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, mempertimbangkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad




