KPK: TNI-Polri dan Jaksa Sudah Dapat THR, Kepala Daerah Tak Perlu Kasih Lagi

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kepala daerah tidak perlu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) seperti TNI, Polri, hingga jaksa maupun hakim yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) karena mereka sudah mendapatkannya dari Pemerintah Indonesia.

KPK menyampaikan pernyataan tersebut ketika membahas tindakan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) demi memberikan THR kepada forkopimda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga :
Komisi III Desak Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Bupati Cilacap Kumpulkan Rp515 Juta buat THR Polisi hingga Jaksa

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

“Pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Jadi, seharusnya apa yang dilakukan oleh saudara AUL tidak perlu lagi dilakukan karena baik ASN, TNI maupun Polri, itu pemerintah sudah memberikan THR yang mencapai Rp55,1 triliun,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, 14 Maret 2026.

Dengan demikian, kata dia, kepala daerah tidak perlu memberikan THR demi menjaga hubungan baik pemerintah daerah dengan forkopimda.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK. (Ant)

Baca Juga :
Bupati Cilacap Diduga Peras Satker Buat THR Sejak Lebaran 2025
KPK Sita Uang Rp 610 Juta Diduga Hasil Bupati Cilacap Peras Satker Buat THR
Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan untuk THR

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan Film Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa Siapkan Peran Khusus untuk Iwa K dan Andy /rif
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Warga binaan lapas perempuan Palu produksi kue kering sambut Lebaran
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Kapolda Metro Jaya Bagikan Cokelat untuk Anak Pemudik di Terminal Pulogebang
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Optimalkan PAD, Bapenda Lutra Tertibkan Reklame yang tidak Memiliki Izin
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Persijap Legawa Dijatuhi Sanksi Berat oleh Komdis PSSI Buntut Kericuhan Suporter di Derby Jateng
• 21 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.