Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah menerima 13 laporan dari karyawan swasta yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan seluruh perusahaan wajib menuntaskan pembayaran THR paling lambat pada H-7 Idul Fitri 1447 H.
"Untuk pengaduan THR, sampai hari ini sudah ada 13 laporan yang kami terima," ujarnya Sabtu (14/3/2026).
Jamal menjelaskan, seluruh aduan yang masuk sudah mulai ditindaklanjuti. Tahap awal, tim Disnaker melakukan pendekatan persuasif kepada perusahaan yang dilaporkan agar segera membayarkan THR karyawan sesuai batas waktu yang ditentukan.
"Kami ingatkan supaya yang belum berikan THR agar cepat dibayarkan. H-7 Lebaran itu tidak ada lagi perusahaan yang belum membayar THR karyawan," ujarnya.
Perusahaan yang tetap tidak membayarkan THR hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga
- Simak Cara Kelola THR agar Tak Sekadar Numpang Lewat
- Batas Akhir THR 2026 Cair, Simak Aturannya!
- Kemnaker Mulai Buka Posko Aduan THR Jelang Lebaran 2026
Bagi karyawan yang belum menerima THR, Disnaker Kota Pekanbaru telah membuka dua jalur pengaduan. Pertama, laporan langsung ke kantor Disnaker di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah. Kedua, pengaduan secara online melalui laman https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.
"Pengaduan THR ini kita buka sampai hari H Idul Fitri," pungkasnya.





