Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Informasi lokasi layanan tersebut diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM KelilingLokasi pertama berada di Jakarta Timur.
Layanan tersedia di Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit.
Lokasi kedua berada di Jakarta Barat.
Layanan tersedia di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
Persyaratan dan Biaya PerpanjanganWarga yang ingin memperpanjang SIM harus membawa beberapa dokumen persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku.
Pemohon juga harus membawa fotokopi SIM lama.
Selain itu pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku.
Pemohon juga harus menyertakan bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM harus membuat permohonan baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B.
Pemilik SIM B harus memperpanjang dokumen tersebut di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM karena SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.



