Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling di dua lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Minggu.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur: di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Syaratnya, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanannya hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Sabtu, ini lokasi layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur: di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Syaratnya, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanannya hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Sabtu, ini lokasi layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta





