JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, aliran uang yang masuk ke kantong pribadi Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, akan terbuka dalam persidangan.
“Terkait berapa yang nanti mengalir, nanti di persidangan ditunggu ya. Ke Saudara YCQ gitu ya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Asep mengatakan, dalam kasus tindak pidana korupsi, tidak melulu harus ada uang yang mengalir dan masuk ke kantong pribadi terdakwa.
Menurut dia, pemenuhan kebutuhan seorang tersangka atau terdakwa melalui korupsi juga masih dapat dinyatakan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji: Yaqut Tarik Fee Rp 42,2 Juta hingga Coba Kondisikan Pansus
Asep pun memberikan contoh dengan sebuah analogi konstruksi perkara.
“Misalkan begini, saya (untuk) kepentingan saya meminta Mas Budi (Jubir KPK) untuk mengumpulkan sejumlah uang, gitu. Uangnya enggak sampai ke saya, tapi saya selalu bilang, ‘Mas Budi tolong mintakan uang ke Mbak, misalkan Rp 10 juta, Mbak kasih.’,” kata dia.
Lalu, uang Rp 10 juta yang diberikan oleh ‘Mbak’ digunakan oleh Budi untuk membeli keperluan Asep.
"Saya bilang itu, Mas Budi tolong belikan eh keperluan saya, ini ini ini ini. Nah, itu uangnya kan enggak sampai ke saya, tapi perintahnya perintah saya, digunakan juga untuk keperluan saya,” lanjut dia.
Baca juga: Ketua Komisi VIII Kaget Yaqut Siapkan 1 Juta Dollar AS untuk Kondisikan Pansus Haji
Dalam contoh ini, Budi tidak punya kewenangan untuk meminta uang kepada ‘Mbak’ sehingga perlu menggunakan nama Asep ketika melakukan permintaan uang itu.
“Nah, itu harus dipahami bahwa itu ya untuk keperluan saya, gitu. Karena Mas Budi tidak dengan segala kewenangannya tidak bisa meminta ke Mbak Sela nama dirinya dan menggunakan juga atas nama dirinya. Tetapi bisa melakukan itu karena atas nama saya. Dan juga, untuk penggunaannya juga itu saya yang meminta,” imbuh Asep.