JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan Indonesia tidak menjadi pengusul bersama (co-sponsor) dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2817 yang berkaitan dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Juru Bicara Kemlu, Nabyl A. Mulachela, mengatakan keputusan tersebut diambil karena resolusi itu dinilai kurang mencerminkan prinsip keberimbangan.
"Jadi memang kita mengikuti bahwa dalam resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, Indonesia tidak menjadi co-sponsor," jelas Nabyl dalam keterangan yang diterima dari Badan Komunikasi Pemerintahan, Sabtu (14/3/2026).
Diketahui, pada Rabu 11 Maret, DK PBB mengadopsi Resolusi 2817 yang mengutuk aksi Iran dan menganggapnya sebagai tindakan "tercela" karena telah melancarkan serangan ke wilayah-wilayah tetangganya di tengah meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah.



